JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan bos pengelola robot trading Farenheit, Hendry Susanto, sebagai tersangka.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hendry langsung ditahan pada Selasa (22/3/2022) dini hari.
“Kita panggil dia hari Senin, lalu yang bersangkutan memenuhi panggilan saya. Lalu sudah kita naikkan sidik, setelah kita periksa pendapat kita ini adalah bosnya. Ya sudah kita lakukan penangkapan,” tutur Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Ma’mun dalam keterangannya, Rabu (23/3/2022).
Ia menjelaskan Hendry tiba pada Selasa sekitar pukul 00.30 WIB untuk menjalani pemeriksaan hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Pihaknya masih melakukan pendalaman pada Hendri untuk mencari pihak lain yang terlibat.
“Sementara belum kita temukan bos yang lain, nanti kita dalami dulu apakah ada keterkaitan dengan yang lain,” paparnya.
Ma’mun menuturkan, Hendry ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari kedepan.
Ia pun mengatakan jumlah kerugian korban robot trading itu mencapai ratusan miliar.
“Dari 18 korban yang kita mintai keterangan (kerugian) baru ratusan miliar,” ucapnya.
Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menyebut pihaknya telah mengamankan empat orang pelaku dalam perkara ini yaitu D, IL, DB dan MF.
Baca juga: Bos Robot Trading Fahrenheit Hendry Susanto Ditangkap, Langsung Ditahan Bareskrim Polri
Berdasarkan pemeriksaan pada empat tersangka itu, Hendry merupakan direktur PT FSP Akademi Pro mengelola investasi ilegal Farenheit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.