Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes Anggarkan Rp 327,67 Miliar untuk Kesehatan Haji Tahun 2022, Ini Komponennya

Kompas.com - 22/03/2022, 16:09 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menganggarkan dana kesehatan sebesar Rp 327,67 miliar untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2022.

"Anggaran kesehatan haji tahun 2022, total yang dianggarkan oleh kementerian kesehatan, paling tidak ada empat hal pokok yang kami anggarkan," kata Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes Budi Sylvana dalam rapat dengan Komisi VIII DPR, Selasa (22/3/2022).

Budi menjelaskan, komponen pertama adalah penyediaan obat-obatan dan alat kesehatan yang nilainya sekitar Rp 50 miliar.

Obat-obatan itu disiapkan untuk keperluan sejak embarkasi di asrama, selama penerbangan dari dan menuju Arab Saudi, serta pelayanan kesehatan selama berada di Arab Saudi.

Baca juga: Menag Yaqut Bahas Kuota Haji 2022 dengan Menteri Haji Arab Saudi, Berharap Dapat Alokasi Ideal

Obat-obatan yang disiapkan pun terbilang lengkap, mulai dari antibiotik, antipiretik, analgetik, anastetik, antipsikotik, obat jantung, obat kulit, hingga obat mata.

"Karena kita, sebagai laporan juga, cukup banyak jemaah haji dari tahun-tahun kemarin yang berobat ke KKHI (Klinik Kesehatan Haji Indonesia) kita dan jumlahnya itu ribuan sehingga kebutuhan obat juga cukup banyak," ujar Budi.

Komponen kedua adalah pemenuhan vaksin meningitis bagi jemaah haji karena vaksin tersebut merupakan syarat untuk dapat memasukki wilayah Arab Saudi.

Budi mengatakan, saat ini sedang dilakukan vaksinasi meningitis ulang bagi para calon jemaah haji karena dua tahun sudah beralu sejak mereka divaksinasi pada 2020 lalu tetapi batal berangkat ke Tanah Suci akibat pandemi Covid-19.

Komponen berikutnya penyiapan fasilitas kesehatan berupa Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) yang tersebar di Jeddah, Mekkah, dan Madinah dengan anggaran sebesar Rp 37,77 miliar.

Baca juga: Berapa Biaya Ibadah Haji 2022? Ini Rincian Usulannya

KKHI memiliki beragam fasilitas yakni 24 tempat tidur unit gawat darurat, 223 tempat tidur rawat inap, 10 tempat tidur intensive/high care unit, poliklinik, pelayanan dokter spesialis, laboratorium, pelayanan kefarmasian, pelayanan rujukan, mobil ambulans, dan diet khusus bagi jemaah yang sakit.

Layanan dokter spesialis yang tersedia yakni penyakit dalam, jantung, paru, jiwa, syaraf, anastesi, bedah, dan rehabilitas medik.

"Karena saat ini memang masih berlangsung Covid, (spesialis) penyakit dalam, jantung dan paru jadi fokus kami mengantisipasi jika ada jemaah kita yang membutuhkan layanan-layanan ini," ujar Budi.

Adapun komponen terakhir sekaligus terbesar adalah penugasan tenaga kesehatan haji senilai Rp 209 miliar karena pemerintah mesti memberangkatkan 1.832 tenaga kesehatan haji ke Arab Saudi.

Baca juga: Kemenag Sebut Penghapusan Ketentuan PCR dan Karantina Berpotensi Tekan Biaya Haji

Ia menjelaskan, tenaga kesehatan itu terdiri dari 1.521 tenaga kesehatan yang mendampingi 507 kloter di mana satu kloter didampingi oleh satu orang dokter dan dua orang perawat.

"Ini dengan asumsi haji kita kuota 100 persen, jadi kita menggunakan asumsi data jika haji diberangkatkan 100 persen sehingga tugas yang diberangkatkan 1.521," kata Budi

Sementara itu terdapat 311 orang tenaga kesehatan Panitia Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) bidang haji yang terdiri dari dokter umum, dokter spesialis, dokter gigi, apoteker, dan lain-lain.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebutkan bahwa akan ada pemberangkatan haji menuju Arab Saudi usai bertemu dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi di Jeddah, Minggu (20/3/2022) lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com