JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Bareskrim menghentikan penyidikan atas laporan istri Gilang Widya Pramana alias Juragan 99, Shandy Purnamasari terhadap pengusaha sekaligus pemilik merek PS Glow, Putra Siregar.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Pemum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, penyidikan dihentikan lantaran saat gelar perkara oleh penyidik Bareskrim Polri menyatakan tidak cukup bukti.
Kini, penyidik tengah melengkapi administrasi penghentian penyidikan.
“Saat ini sedang melengkapi administrasi penghentian penyidikan,” kata Gatot ketika dikonfirmasi, Selasa (22/3/2022).
Baca juga: Juragan 99 Jadi Saksi Kasus Laporan Shandy Purnamasari terhadap Putra Siregar
Gatot menjelaskan, Shandy sebelumnya melaporkan Putra Siregar pada 13 Agustus 2021. Laporan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran pidana penipuan dan merek dagang oleh Putra Siregar.
Kemudian, kepolisian melakukan penyelidikan oleh Bareskrim dan kasus naik sidik pada 29 september 2021.
Dalam penyidikan itu, Gatot menerangkan bahwa ditemukan fakta putusan Komisi Banding Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengenai penerimaan permohonan banding Putra Siregar pada 20 Desember 2021.
Adapun petikan putusan tersebut, yakni "menerima permohonan banding Putra Siregar dan memerintahkan Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham menerbitkan sertifikat merek PS Glow".
Baca juga: Istri Juragan 99, Shandy Purnamasari Laporkan Putra Siregar
“Petikan keputusan komisi banding tersebut disampaikan kepada penyidik pada akhir Januari, kemudian penyidik meminta pendapat ahli merk atas putusan dimaksud,” imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.