JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyatakan, pihaknya telah memutus akses atau men-takedown ribuan konten terkait perdagangan berjangka ilegal, investasi ilegal, forex ilegal, dan binary option sepanjang tahun 2016 sampai 2022.
"Penanganan konten pialang berjangka ilegal, investasi ilegal, forex ilegal, dan binary option. Kami secara aktif telah melakukan pemutusan akses atas website atau takedown terhadap konten yang melanggar ketentuan perundang-undangan sepanjang periode 2016 sampai 2022," kata Johnny dalam rapat dengan Komisi I DPR, Selasa (22/3/2022).
Baca juga: Telkom Hadirkan Infrastruktur Kelas Dunia di Mandalika MotoGP Series, Menkominfo Berikan Apresiasi
Johnny menjelaskan, pada kategori pialang atau perdangangan berjangka ilegal, ada 967 konten yang di-takedown. Lalu, ada 867 konten yang di-takedown pada kategori investasi ilegal.
Selanjutnya, pada kategori forex ilegal, sudah ada 1.167 konten yang di-takedown, dan ada 215 konten yang di-takedown pada kategori binary options seperti Binomo.
Johnny mengatakan, pemutusan akses itu didasari oleh rekomendasi dari kementerian/lembaga yang berwenang seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Baca juga: Kasus Korupsi Satelit Kemenhan, Kejagung Periksa Eks Menkominfo Rudiantara
Dalam rangka pencegahan, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga melakukan pengaisan secara rutin untuk mencari adanya pinjaman online yang diduga ilegal untuk diverifikasi oleh OJK apakah legal atau ilegal.
"Demikian pula yang berkaitan dengan perdagangan, apakah ada perdagangan yang ilegal yang dikomunikasikan dengan Kementerian Perdagangan," ujar Johnny.
Baca juga: Menkominfo Terima Penghargaan TOP Leader on Digital Implementation 2021
Ia menambahkan, pemerintah juga berupaya meningkatkan literasi digital agar lebih berhati-hati dalam berinvestasi dan bertransaksi di ruang digital.
Johnny menegaskan, pemutusan akses bukanlah satu-satunya solusi untuk menyelesaikan persoalan investasi dan transaksi ilegal di dunia maya.
"Literasi digital penanganan konten dan penegakan hukum perlu dilakukan bersama-sama dengan dukungan masyarakat luas," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.