'JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Muhammad Rizky atau Rizky Billar siap mengembalikan uang sebesar Rp 20 juta pemberian Doni Salmanan, tersangka kasus penipuan via aplikasi Quotex.
Hal itu disampaikan Rizky ketika tiba di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi yang menjerat Doni Salmanan.
“Pasti dong (mengembalikan uang pemberian Doni Salmanan,” kata Rizky ketika ditanya awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (22/3/2022).
Baca juga: Bareskrim Panggil Rizky Billar Terkait Kasus Doni Salmanan
Adapun Rizky tiba di Bareskrim dengan didampingi sang istri Lesti Kejora.
Diberitakan, Rizky Billar mengakui pernah menerima uang dari Doni Salmanan. Uang itu diterima Rizky dan Lesti Kejora sebagai hadiah pernikahan keduanya yang digelar pada Kamis (19/8/2021).
Dalam unggahan di Instagramnya, Rizky Billar menegaskan bahwa uang yang ia terima dari Doni Salmanan sebesar Rp 20 juta.
Dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah memeriksa empat orang sebagai saksi yang yang diduga menerima pemberian dari Doni Salmanan.
Salah satunya saksi yang diperiksa adalah penyanyi Rizky Febian. Rizky diperiksa pada Rabu pekan kemarin.
Selain itu, ada juga tiga youtuber, yakni Reza Arap, Arief Muhammad, dan Atta Halilintar. Ketiganya sudah diperiksa pada Kamis 17 Maret 2022.
Doni Salmanan sudah ditetapkan tersangka penipuan investasi dan Judi melalui aplikasi Quotex pada 8 Maret 2022.
Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah aset Doni, seperti mobil Lamborghini, Porsche, BMW, CRV, dan Fortuner.
Selanjutnya ada sejumlah motor gede (moge), pakaian, topi, tas, serta tumpukan uang Rp 3,3 miliar.
Disita pula, sejumlah pakaian mewah, buku rekening, pelat kendaraan, serta dokumen milik Doni Salmanan yang juga disita.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri menyatakan, jumlah total aset yang telah disita tersebut berjumlah 97 item dengan nilai Rp 64 miliar.
Terbaru, Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri juga telah menyita uang Rp 1 miliar dari teman Doni berinisial Z pada Jumat, 18 Maret 2022 kemarin.
Baca juga: Didampingi Lesti, Rizky Billar Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Kasus Doni Salmanan
Kasus dugaan penipuan Doni Salmanan berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA.
RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.
Atas perbuatannya, Doni disangkakan melanggar Undang-Undang Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.