JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Muhammad Rizky atau Rizky Billar tiba di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus penipuan via aplikasi Quotex yang menjerat Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, Selasa (22/3/2022).
Rizky tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, sekitar pukul 11.56 WIB didampingi istrinya Lesti Kejora dan pengacara.
Kepada awak media, ia menyampaikan bahwa dirinya dalam kondisi sehat menjelang pemeriksaan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
“Alhamdulillah sehat,” singkat Rizky.
Baca juga: Polisi Sebut Doni Salmanan Titip Uang Rp 1 Miliar ke Teman untuk Diamankan
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah memeriksa empat orang sebagai saksi yang yang diduga menerima pemberian dari Doni Salmanan.
Salah satunya saksi yang diperiksa adalah artis penyanyi Rizky Febian. Rizky diperiksa pada Rabu pekan kemarin.
Selain itu, ada juga tiga youtuber, yakni Reza Arap, Arief Muhammad, dan Atta Halilintar. Ketiganya sudah diperiksa pada Kamis 17 Maret 2022.
Doni Salmanan sudah ditetapkan tersangka penipuan investasi dan Judi melalui aplikasi Quotex pada 8 Maret 2022.
Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah aset Doni, seperti mobil Lamborghini, Porsche, BMW, CRV, dan Fortuner.
Selanjutnya ada sejumlah motor gede (moge), pakaian, topi, tas, serta tumpukan uang Rp 3,3 miliar.
Disita pula, sejumlah pakaian mewah, buku rekening, pelat kendaraan, serta dokumen milik Doni Salmanan yang juga disita.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri menyatakan, jumlah total aset yang telah disita tersebut berjumlah 97 item dengan nilai Rp 64 miliar.
Terbaru, Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri juga telah menyita uang Rp 1 miliar dari teman Doni berinisial Z pada Jumat, 18 Maret 2022 kemarin.
Baca juga: Bareskrim Panggil Rizky Billar Terkait Kasus Doni Salmanan
Kasus dugaan penipuan Doni Salmanan berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA.
RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.
Atas perbuatannya, Doni disangkakan melanggar Undang-Undang Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.