JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap aktor Muhammad Rizky atau Rizky Billar.
Rizky Billar bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus penipuan via aplikasi Quotex yang menjerat Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.
"Iya, hari ini Rizky Billar agendanya diperiksa," ujar Kasubdit I (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Selasa, (22/3/2022).
Baca juga: Polisi Sebut Doni Salmanan Titip Uang Rp 1 Miliar ke Teman untuk Diamankan
Dalam kasus ini, Dittipidsiber Bareskrim Polri telah memeriksa empat orang sebagai saksi yang yang diduga menerima pemberian dari Doni Salmanan.
Sala satunya saksi yang diperiksa adalah penyanyi Rizky Febian. Rizky diperiksa pada Rabu pekan kemarin.
Selain itu, ada juga tiga youtuber, yakni Reza Arap, Arief Muhammad, dan Atta Halilintar. Ketiganya sudah diperiksa pada Kamis 17 Maret 2022.
Doni Salmanan sudah ditetapkan tersangka penipuan investasi dan Judi melalui aplikasi Quotex pada 8 Maret 2022.
Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah aset Doni, seperti mobil Lamborghini, Porsche, BMW, CRV, dan Fortuner.
Selanjutnya ada sejumlah motor gede (moge), pakaian, topi, tas, serta tumpukan uang Rp 3,3 miliar.
Disita pula, sejumlah pakaian mewah, buku rekening, pelat kendaraan, serta dokumen milik Doni Salmanan yang juga disita.
Dirketur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri menyatakan, jumlah total aset yang telah disita tersebut berjumlah 97 item dengan nilai Rp 64 miliar.
Terbaru, Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri juga telah menyita uang Rp 1 miliar dari teman Doni berinisial Z pada Jumat, 18 Maret 2022 kemarin.
Baca juga: Adam Deni Mengaku Senang di Tahanan: Ada Indra Kenz, Doni Salmanan, Ya Kita Berteman Semua
Kasus dugaan penipuan Doni Salmanan berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA.
RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.
Atas perbuatannya, Doni disangkakan melanggar Undang-Undang Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.