Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Bentuk Satgas Kawal Pembangunan IKN Nusantara

Kompas.com - 21/03/2022, 22:51 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk mendampingi pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat menerima kunjungan Kepala Otorita IKN Nusantara Bambang Susantono dan jajarannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Menurut Alex, Satgas yang dibentuk KPK bakal meminimalisir potensi penyimpangan sebagai upaya pencegahan korupsi guna mendukung pembangunan IKN yang transparan dan akuntabel.

“Kami prinsipnya siap mendukung, mengawal dan mencegah terjadinya penyimpangan yang dapat mengakibatkan tindak pidana korupsi,” ucap Alex, melalui keterangan tertulis, Senin (21/3/2022).

Baca juga: Datang ke KPK untuk Konsultasi, Kepala Otorita IKN Ingin Dikawal dari Depan

Di sisi lain, KPK juga memberikan catatan dan masukan untuk mendorong akuntabilitas pada setiap tahapan prosesnya pembangunan IKN.

Beberapa di antaranya, kata Alex, yakni terkait penyiapan lahan baik di kawasan inti maupun pengembangannya.

Selain itu, kebutuhan bahan material bangunan, penyediaan tenaga kerja, hingga rencana pemerintah terkait pemindahan serta aset-aset milik negara juga perlu diperhatikan.

“Kami juga ingin dapat informasi dari Bapak-Bapak karena KPK tidak bisa selalu mengawasi. Sehingga, harapannya sinergi kita bisa berjalan baik,” ucap Alex.

Baca juga: Jubir IKN Ajak Masyarakat Beri Masukan untuk Aturan Turunan UU IKN

Adapun KPK dalam pelaksanaan tugas pencegahan akan mengawal proses persiapan dan pembangunan IKN Nusantara sesuai mandat undang-undang melalui kegiatan kajian sebagai pelaksanaan tugas monitor atas penyelenggaraan pemerintahan negara.

Direktorat Monitoring KPK juga melakukan telaah terhadap UU IKN dan draft aturan turunannya dengan menggunakan metode Corruption Risk Assessment (CRA).

Selain itu, melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK turut mendampingi pemerintah daerah terkait.

Kemudian, sebagai Koordinator Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-PK) KPK juga mendorong implementasi aksi Stranas PK terkait kebijakan satu peta dan pengadaan barang dan jasa (PBJ) untuk mengawal proses pembangunan IKN Nusantara.

Baca juga: Rancangan Perpres soal Perincian Rencana Induk IKN Cantumkan 5 Tahap Pembangunan, Simak Isi Lengkapnya

Sementara itu, Bambang Susantono juga secara langsung meminta komisi antirasuah itu memberikan pendampingan dalam perencanaan dan pembangunan IKN.

Bambang hadir bersama Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe dan Tenaga Ahli Tim Transisi Achmad Jaka Santos Adiwijaya.

"Kami sowan dan konsultasi, untuk memastikan tata kelola IKN nanti berlangsung dengan baik," ucap Bambang.

Pada kesempatan tersebut, Bambang berharap mendapat masukan dari KPK sekaligus melaporkan empat tahapan dalam pembangunan IKN Nusantara.

Baca juga: Pemerintah Susun Rancangan PP Kewenangan Khusus Otorita IKN, Begini Isinya

Empat tahapan pembangunan IKN yang disebutnya 4P, yaitu meliputi persiapan, pembangunan, pemindahan dan penyelenggaraan pemerintahan.

“Untuk tahapan awal ini masih terkait persiapan dan pembangunan IKN. Kami ingin ini dikawal dari depan,” ucap Bambang.

Dalam audiensi tersebut rombongan Kepala IKN Nusantara itu diterima langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri yang didampingi Wakil Ketua KPK Alexander Marwata serta Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan beserta jajaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com