Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sipol KPU Rencananya Dibuka 120 Hari Sebelum Masa Pendaftaran Parpol

Kompas.com - 21/03/2022, 20:12 WIB
Mutia Fauzia,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menunggu pengesahan Peraturan KPU (PKPU) terkait pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemiluhan Umum (Pemilu) 2022.

Komisioner KPU (2017-2022), Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, pengesahan PKPU tentang pendaftaran tersebut bakal memengaruhi masa dibukanya portal Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk penginputan data parpol sebelum masa pendaftaran yang direncanakan selama 120 hari.

Baca juga: Polemik Sipol, UU Pemilu Dinilai Tak Antisipasi Kebutuhan Teknologi

"Kami mengatur, membuka Sipol jauh sebelum masa pendaftaran. Kalau di rancangan awal dulu kami merancang 120 hari sehingga parpol mau yang lama atau baru, yang parlemen atau non-parlemen, itu punya waktu yang cukup untuk menginput data melalui Sipol," ujar Pramono di kantor KPU RI, Jakarta, Senin (21/3/2022).

Sipol merupakan portal yang digunakan KPU untuk melakukan verifikasi partai politik tahun 2019. Platform digital berupa website tersebut kembali digunakan tahun ini.

KPU melakukan proses pendaftaran, penelitian administrasi, hingga verifikasi faktual partai politik melalui Sipol.

Pramono menjelaskan, meski PKPU mengenai sistem pendaftaran belum disahkan, namun masa pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 akan lebih leluasa.

"Nanti kami akan sesuaikan apakah proses pengesahan PKPU pendaftaran ini bisa lebih cepat atau tidak, karena nanti angkanya pasti akan berubah. Tapi yang pasti jauh lebih leluasa dibanding persiapan parpol pada 2017 lalu," ujar Pramono.

Menurut Pramono, Sipol dibuka lebih awal dengan alasan agar partai politik memiliki waktu untuk menginput data lebih awal.

Hal ini berkaca pada pengalaman tahun 2017, di mana KPU memberi waktu penginputan data hanya sekitar 2-3 minggu.

Ia menjelasan, pendekatan digital digunakan KPU demi membuat partai politik menjadi lebih modern. Dengan demikian, pada setiap penyelenggaraan pemilu, partai politik tidak perlu menyiapkan data-data dari nol karena sudah tersimpan di Sipol.

"Jadi parpol ini kami dorong untuk dia menyimpan datanya itu secara berkelanjutan. Jadi mereka kan tidak perlu lagi menyimpan SK-SK parpol itu di file-file kabinet tapi cukup di dalam Sipol yang sifatnya berkelanjutan. Jadi data-data dari tahun 2017 dulu sampai 2018 itu masih ada tinggal mereka update," kata Pramono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com