Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merasa Benar karena Mengawasi Dugaan Korupsi Pejabat, Adam Deni: Saya Minta Maaf Tidak Blur Nama Sahroni

Kompas.com - 21/03/2022, 18:53 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penggiat media sosial Adam Deni mengaku tak bersalah telah mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.

Adam hanya mengaku telah bersalah karena tidak menutup atau memberikan sensor pada nama Sahroni dalam dokumen yang diunggahnya.

Ia menilai tindakannya itu merupakan upaya mengawasi perilaku pejabat publik dari dugaan tindak pidana korupsi.

“Pada intinya ketika saya meminta maaf itu saya mengaku salah karena tidak memblur nama (Sahroni),” ucap Adam ditemui pasca persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (21/3/2022).

Baca juga: Adam Deni Mengaku Senang di Tahanan: Ada Indra Kenz, Doni Salmanan, Ya Kita Berteman Semua

“Tapi saya tidak mengaku salah dengan apa yang saya lakukan karena saya rakyat mempunyai tupoksi untuk mengawal wakil rakyat yang ada dugaan penyalahgunaan jabatan tindak pidana korupsi,” jelas dia.

Di sisi lain Adam menyayangkan penanganan perkaranya karena tidak mendapatkan izin untuk melakukan klarifikasi.

Padahal perkaranya ini sama dengan kasusnya yang melaporkan I Gede Aryastina atau Jerinx, yaitu sama-sama terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Saya tidak dikasih kesempatan apapun seperti kasus saya dengan Jerinx. Jerinx kan ada undangan klarifikasi, ada undangan BAP terus ada proses mediasi juga. Kenapa saya tidak diberikan itu?,” katanya.

Adam menyebutkan, pernah meminta pada penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan klarifikasi, tapi permintaan itu ditolak dengan dalih menyelamatkan nama baik.

Baca juga: Sidang Adam Deni: Berawal dari Persoalan Unggah Pembelian Dokumen Sepeda hingga Terancam 10 Tahun Penjara

“Tapi (ditolak) oleh penyidiknya dengan alasan menjaga nama baik Adam Deni dengan Ahmad Sahroni. Menjaganya di bagian mana?,” tutur Adam.

Hari ini kuasa hukum Adam menyampaikan eksepsi atau nota penolakan atas dakwaan.

Tim kuasa hukum Adam menyebut dakwaan jaksa ragu-ragu terkait penentuan tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana dan locus delicti atau tempat terkait terjadinya tindak pidana.

Maka kuasa hukum Adam meminta agar majelis hakim agar menyatakan dakwaan tidak dapat diterima dan penanganan perkara tidak dilanjutkan.

Diketahui Adam dan terdakwa lain Ni Made Dwita Anggari disebut jaksa berniat menyebarkan dokumen pribadi Sahroni tanpa izin.

Baca juga: Berkasus dengan Ahmad Sahroni, Adam Deni: Uang dan Kekuasaan Akan Dikalahkan dengan Doa

Dokumen itu terkait pembelian sepeda bernilai ratusan juta milik Sahroni.

Ni Made disebut jaksa meminta agar Adam mengunggah data itu ke media sosial dengan beberapa narasi.

Pertama, narasi tentang mendapatkan data tersebut dan akan mengirimkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dua, Dwita menyuruh Adam untuk mensensor nama pembeli lain dalam dokumen tersebut.

Keduanya lantas didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com