JAKARTA, KOMPAS.com - Penggiat media sosial Adam Deni mengaku tak bersalah telah mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.
Adam hanya mengaku telah bersalah karena tidak menutup atau memberikan sensor pada nama Sahroni dalam dokumen yang diunggahnya.
Ia menilai tindakannya itu merupakan upaya mengawasi perilaku pejabat publik dari dugaan tindak pidana korupsi.
“Pada intinya ketika saya meminta maaf itu saya mengaku salah karena tidak memblur nama (Sahroni),” ucap Adam ditemui pasca persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (21/3/2022).
Baca juga: Adam Deni Mengaku Senang di Tahanan: Ada Indra Kenz, Doni Salmanan, Ya Kita Berteman Semua
“Tapi saya tidak mengaku salah dengan apa yang saya lakukan karena saya rakyat mempunyai tupoksi untuk mengawal wakil rakyat yang ada dugaan penyalahgunaan jabatan tindak pidana korupsi,” jelas dia.
Di sisi lain Adam menyayangkan penanganan perkaranya karena tidak mendapatkan izin untuk melakukan klarifikasi.
Padahal perkaranya ini sama dengan kasusnya yang melaporkan I Gede Aryastina atau Jerinx, yaitu sama-sama terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Saya tidak dikasih kesempatan apapun seperti kasus saya dengan Jerinx. Jerinx kan ada undangan klarifikasi, ada undangan BAP terus ada proses mediasi juga. Kenapa saya tidak diberikan itu?,” katanya.
Adam menyebutkan, pernah meminta pada penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan klarifikasi, tapi permintaan itu ditolak dengan dalih menyelamatkan nama baik.
“Tapi (ditolak) oleh penyidiknya dengan alasan menjaga nama baik Adam Deni dengan Ahmad Sahroni. Menjaganya di bagian mana?,” tutur Adam.
Hari ini kuasa hukum Adam menyampaikan eksepsi atau nota penolakan atas dakwaan.
Tim kuasa hukum Adam menyebut dakwaan jaksa ragu-ragu terkait penentuan tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana dan locus delicti atau tempat terkait terjadinya tindak pidana.
Maka kuasa hukum Adam meminta agar majelis hakim agar menyatakan dakwaan tidak dapat diterima dan penanganan perkara tidak dilanjutkan.
Diketahui Adam dan terdakwa lain Ni Made Dwita Anggari disebut jaksa berniat menyebarkan dokumen pribadi Sahroni tanpa izin.
Baca juga: Berkasus dengan Ahmad Sahroni, Adam Deni: Uang dan Kekuasaan Akan Dikalahkan dengan Doa
Dokumen itu terkait pembelian sepeda bernilai ratusan juta milik Sahroni.
Ni Made disebut jaksa meminta agar Adam mengunggah data itu ke media sosial dengan beberapa narasi.
Pertama, narasi tentang mendapatkan data tersebut dan akan mengirimkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dua, Dwita menyuruh Adam untuk mensensor nama pembeli lain dalam dokumen tersebut.
Keduanya lantas didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.