JAKARTA, KOMPAS.com - Pegiat media sosial Adam Deni mempertanyakan penanganan perkaranya oleh penyidik Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ia pun membandingkan penanganan kasusnya dengan penanganan kasus I Gede Aryastina atau Jerinx.
“Saya tidak dikasih kesempatan apa pun seperti kasus saya dengan Jerinx. Jerinx kan ada undangan klarifikasi, ada undangan BAP terus ada proses mediasi juga. Kenapa saya tidak diberikan itu?,” tutur Adam ditemui pasca persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (21/3/2022).
Baca juga: Bacakan Eksepsi, Kuasa Hukum Adam Deni Sebut Dakwaan Jaksa Ragu-ragu
Ia menceritakan sempat meminta pada penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan klarifikasi pada media. Namun, hal itu tidak dikabulkan dengan alasan menjaga nama baik.
“Tapi (ditolak) oleh penyidiknya dengan alasan menjaga nama baik Adam Deni dengan Ahmad Sahroni. Menjaganya di bagian mana?,” ucapnya.
Terkait perkaranya, Adam mengaku telah meminta maaf karena tidak melakukan sensor nama Ahmad Sahroni pada dokumen pembelian sepeda yang diunggahnya.
Namun, ia menegaskan tak meminta maaf karena telah mengunggah dokumen tersebut.
“Tapi saya tidak mengaku salah dengan apa yang saya lakukan karena saya rakyat mempunyai tupoksi untuk mengawal wakil rakyat yang ada dugaan penyalahgunaan jabatan tindak pidana korupsi,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Adam menilai terdapat beberapa kejanggalan pada penanganan perkaranya.
Baca juga: Ini Unggahan yang Bikin Adam Deni Didakwa Sebar Data Pribadi Ahmad Sahroni
Pertama, ia langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa proses pemeriksaan sebagai saksi.
Kedua, Adam menyebut penanganan perkaranya dari tahap pelaporan, penyelidikan sampai penyidikan berlangsung cepat.
Sebab ia dilaporkan 27 Januari 2022, kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada 1 Februari 2022.
Tiga, alasan penyidik melakukan penahanan karena takut dirinya menghilangkan barang bukti.
“Padahal semua alat bukti saya kan iPhone dua unit sudah diserahkan, lalu apa alasan saya ditahan?,” kata Adam.
Baca juga: Adam Deni: Kondisi Saya Sehat, Berat Badan Naik 5 Kilogram
Diketahui Adam bersama terdakwa lain yaitu Ni Made Dwita Anggari didakwa menyebarkan dokumen pribadi milik Anggota DPR Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni.
Dokumen itu terkait pembelian sepeda bernilai ratusan juta yang dimiliki Sahroni atas pembeliannya pada Dwita.
Keduanya lantas didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman maksimal pada pasal tersebut adalah pidana penjara 10 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.