JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis hak asasi manusia sekaligus dosen Universitas Negeri Jakarta, Robertus Robet, menyayangkan penetapan tersangka terhadap Koordinator Kontras Fatia Maulidiayati dan mantan Koordinator KontraS Haris Azhar dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Menurut dia kasus itu adalah salah satu bukti pejabat publik di Indonesia tidak bisa menerima kritik dari masyarakat.
"Dari banyak kasus serupa, tak pelak bahwa kriminalisasi ini terjadi sebagai akibat dari pejabat publik memperlakukan kritik sebagai serangan personal," kata Robet kepada Kompas.com, Senin (21/3/2022).
"Padahal kritik itu mestinya inheren di dalam jabatan publiknya. Menerima jabatan publik artinya menerima sorot dan evaluasi publik," lanjut Robet yang merupakan Anggota Dewan Penasehat Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA).
Baca juga: Susul Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti Diperiksa sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Luhut
Perkara yang membelit Haris dan Fatia, kata Robet, juga menunjukkan budaya demokrasi yang kurang kuat di kalangan elite negara dan politik.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan, pada Sabtu (19/3/2022) pekan lalu menyatakan penyidik sudah menetapkan Haris dan Fatia sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut.
Hari ini keduanya menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Beberapa waktu lalu Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia terkait pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya. Luhut dan tim pengacara melaporkan Haris dan Fatia karena percakapan keduanya di kanal YouTube.
Dalam kanal YouTube milik Haris, keduanya menyebutkan Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua. Saat itu keduanya membahas hasil riset yang berjudul "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya". Riset itu diluncurkan oleh YLBHI, WALHI Eksekutif Nasional, Pusaka Bentala Rakyat, WALHI Papua, LBH Papua, KontraS, JATAM, Greenpeace Indonesia, Trend Asia, bersama Koalisi Bersihkan Indonesia.
Baca juga: Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Luhut, Haris Azhar: Ini Politis, Upaya untuk Membungkam
Sebelum melapor ke polisi, Luhut sudah beberapa kali melayangkan somasi kepada Haris dan Fatia.
Dalam somasi tersebut, Luhut menuntut permintaan maaf yang ditayangkan di akun YouTube Haris. Kuasa hukum Fatia, Julius Ibrani, mengatakan bahwa dua somasi yang dilayangkan Luhut telah dijawab kliennya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.