JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus penipuan via aplikasi Quotex Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan menitipkan uang Rp 1 miliar ke temannya berinisial Z di Bandung, Jawa Barat.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan, Doni sengaja menitipkan uang tersebut.
"Untuk diamankan," ujar Reinhard saat dikonfirmasi, Senin, (21/3/2022).
Baca juga: Dorongan Agar Hasil Kejahatan Indra Kenz dan Doni Salmanan untuk Pemulihan Kerugian Korban Penipuan
Menurut Reinhard pengamanan uang itu diakui sendiri oleh Doni pada Selasa 15 Maret 2022 lalu.
"Doni mengaku setelah rilis kemarin," ucap dia.
Menurut Reinhard, Z yang dititipkan uang tidak mengetahui sumber uang itu merupakan pendapatan Doni saat menjadi affiliator Quotex.
"Z Tidak tahu (sumber uang dari Doni), hanya titipan saja," terang Reinhard.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pun menyita uang Rp 1 miliar itu pada Jumat, 18 Maret 2022 kemarin.
Diberitakan, Dittipidsiber Bareskrim Polri telah mendatangkan Doni Salmanan dalam rangka konferensi pers terkait penyitaan asetnya di halaman Gedung Bareksrim Polri.
Kemudian berjejer juga sejumlah aset dan mewah, seperti mobil Lamborghini, Porsche, BMW, CRV, dan Fortuner.
Selanjutnya ada sejumlah motor gede (moge), pakaian, topi, tas, serta tumpukan uang Rp 3,3 miliar.
Lebih lanjut, ada juga sejumlah pakaian mewah, buku rekening, pelat kendaraan, serta dokumen milik Doni Salmanan yang juga disita.
Dirketur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri menyatakan, jumlah total aset yang telah disita tersebut berjumlah Rp 64 miliar.
"Total barang bukti yang sudah kita sita sampai saat ini sebanyak 97 item. Total nilai adalah lebih kurang Rp 64 miliar," ungkap Asep.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Doni Salmanan Refleks Gerakkan Tangan akibat Gugup Saat Rilis Kasus
Kasus dugaan penipuan Doni Salmanan berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA.
RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.
Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.