JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat secara tertutup dengan Kepala Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri Irjen Marthinus Hukom serta Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Irjen Ibnu Suhaendra, Senin (21/3/2022).
"Rapat kita nyatakan tertutup dengan catatan nanti setelah selesai rapat dilanjutkan dengan press conference, sehingga press conference-nya bisa disaring, ini bagian dari pertanggungjawaban kita terhadap rakyat," kata Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto, Senin.
Rapat diputuskan digelar secara tertutup setelah Bambang meminta pendapat dari Marthinus dan Ibnu mengenai mekanisme rapat.
Kepada Bambang, Marthinus meminta rapat digelar tertutup karena topik pembahasannya mencakup sejumlah kasus yang masih dalam proses penyidikan.
"Karena mengingat materi-materi yang kami paparkan berhubungan dengan informasi intelijen dan banyak juga yang sedang on going process penyidikan, sehingga kami harapkan rapat lebih bagusnya tertutup," kata Marthinus.
Berdasarkan agenda kegiatan DPR yang diterima Kompas.com, ada tiga hal yang akan dibahas dalam rapat ini yakni data-data kasus terorisme serta evaluasi tugas dan fungsi, pola koordinasi dengan instansi lain, serta anggaran penanganan perkara terorisme.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan kerja spesifik Komisi III dengan Densus 88 pasca penindakan terhadap tersangka teroris dokter Su di Sukoharjo, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Ketua Komisi III Sebut Densus 88 Sudah Bertindak Sesuai SOP Saat Tindak Teroris di Sukoharjo
Dalam kunjungan kerja spesifik itu, Bambang menyebutkan, tindakan Densus terhadap dokter Su sudah sesuai prosedur Densus 88 dalam menindak tersangka teroris.
"Penanganan yang dilakukan Densus 88 terhadap tersangka teroris dokter Su sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018. Kita tetap ikut berduka pada keluarga karena wafatnya yang bersangkutan," kata Bambang dalam keterangannya, Kamis (17/3/2022).
"Namun demikian, hal itu terjadi bukan karena kesalahan prosedur. Prosedur sudah dilakukan," tambah dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.