Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Mempekerjakan Anak di Bawah Umur

Kompas.com - 20/03/2022, 04:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Editor

Sumber Kemnaker

KOMPAS.com - Dewasa ini, banyak anak di bawah umur yang bekerja dengan alasan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Anak-anak bekerja karena kesulitan ekonomi orang tua.

Selain kemiskinan, pendidikan juga menjadi faktor penyebab munculnya pekerja anak. Rendahnya pendidikan orang tua juga memengaruhi pola pikir anak yang menganggap menghasilkan uang lebih penting dibandingkan sekolah.

Sanksi Pidana Mempekerjakan Anak di Bawah Umur

Pada dasarnya, anak di bawah umur dilarang untuk dipekerjakan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang atau UU Nomor 13 Tahun 2003 pasal 68 tentang ketenagakerjaan.

Berdasarkan ketentuan undang-undang, batas usia minimal tenaga kerja di indonesia adalah 18 tahun. Pengusaha atau perusahaan yang masih mempekerjakan anak yang belum berusia 18 tahun dapat dikenakan sanksi pidana.

Sanksi pidana tercantum dalam pasal 185 ayat 1 dan pasal 187 ayat 1 UU ketenagakerjaan yaitu pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun atau denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 400 juta.

Baca juga: Kemenaker Target 204 Perusahaan Sawit dan Kawasan Industri Bebas Pekerja Anak

Aturan Pengecualian terhadap Pekerja Anak

Pekerja Ringan

Pekerja ringan adalah anak yang berusia 13 - 15 tahun diperbolehkan melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosialnya. Hal ini diatur dalam pasal 69 ayat 2 UU ketenagakerjaan.

Pengusaha diharuskan memenuhi syarat dalam mempekerjakan anak di usia 13 - 15 tahun. Berikut syarat yang harus dipenuhi:

  • Izin tertulis dari orang tua atau wali.
  • Perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali.
  • Waktu kerja maksimal tiga jam.
  • Dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah.
  • Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja.
  • Adanya hubungan kerja yang jelas.
  • Menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pekerjaan dalam Rangka Memenuhi Kebutuhan Kurikulum Pendidikan

Pekerjaan dalam rangka memenuhi kebutuhan kurikulum pendidikan ditujukan untuk anak minimal 14 tahun. Mereka dapat melakukan pekerjaan di tempat kerja yang merupakan bagian dari kurikulum pendidikan atau pelatihan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.

Syarat yang tercantum dalam pasal 70 UU ketenagakerjaan untuk kelompok pekerja ini adalah:

  • Diberikan petunjuk yang jelas tentang cara pelaksanaan pekerjaan serta bimbingan dan pengawasan dalam melaksanakan pekerjaan.
  • Diberikan perlindungan keselematan dan kesehatan kerja.

Baca juga: Angka Pekerja Anak di Indonesia Makin Mengkhawatirkan

Pekerjaan untuk Mengembangkan Bakat dan Minat

Anak juga dapat melakukan pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minatnya.

Pengusaha yang mempekerjakan anak tersebut harus memenuhi syarat yang diatur dalam pasal 71 UU ketenagakerjaan, yaitu:

  • Berada di bawah pengawasan langsung dari orang tua atau wali.
  • Waktu kerja paling lama tiga jam dalam satu hari.
  • Kondisi dan lingkungan kerja tidak mengganggu perkembangan fisik, mental, sosial, dan waktu sekolah.

Selain UU Nomor 13 Tahun 2003, pekerja anak dalam rangka mengembangkan bakat dan minat juga diatur dalam pasal 5 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.115/MEN/VII/2004.

Kriteria pekerjaan yang dapat mengembangkan bakat dan minat anak berdasarkan keputusan menteri adalah:

  • Pekerjaan tersebut dapat dikerjakan anak sejak usia dini.
  • Pekerjaan tersebut diminati anak.
  • Pekerjaan tersebut berdasarkan kemampuan anak.
  • Pekerjaan tersebut menambahkan kreativitas dan sesuai dengan dunia anak.

 

Referensi

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: KEP.115/MEN/VII/2004 tentang Perlindungan Bagi Anak yang Melakukan Pekerjaan Untuk Mengembangkan Bakat dan Minat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Kemnaker
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com