KOMPAS.com - Dewasa ini, banyak anak di bawah umur yang bekerja dengan alasan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Anak-anak bekerja karena kesulitan ekonomi orang tua.
Selain kemiskinan, pendidikan juga menjadi faktor penyebab munculnya pekerja anak. Rendahnya pendidikan orang tua juga memengaruhi pola pikir anak yang menganggap menghasilkan uang lebih penting dibandingkan sekolah.
Pada dasarnya, anak di bawah umur dilarang untuk dipekerjakan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang atau UU Nomor 13 Tahun 2003 pasal 68 tentang ketenagakerjaan.
Berdasarkan ketentuan undang-undang, batas usia minimal tenaga kerja di indonesia adalah 18 tahun. Pengusaha atau perusahaan yang masih mempekerjakan anak yang belum berusia 18 tahun dapat dikenakan sanksi pidana.
Sanksi pidana tercantum dalam pasal 185 ayat 1 dan pasal 187 ayat 1 UU ketenagakerjaan yaitu pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun atau denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 400 juta.
Baca juga: Kemenaker Target 204 Perusahaan Sawit dan Kawasan Industri Bebas Pekerja Anak
Pekerja ringan adalah anak yang berusia 13 - 15 tahun diperbolehkan melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosialnya. Hal ini diatur dalam pasal 69 ayat 2 UU ketenagakerjaan.
Pengusaha diharuskan memenuhi syarat dalam mempekerjakan anak di usia 13 - 15 tahun. Berikut syarat yang harus dipenuhi:
Pekerjaan dalam rangka memenuhi kebutuhan kurikulum pendidikan ditujukan untuk anak minimal 14 tahun. Mereka dapat melakukan pekerjaan di tempat kerja yang merupakan bagian dari kurikulum pendidikan atau pelatihan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.
Syarat yang tercantum dalam pasal 70 UU ketenagakerjaan untuk kelompok pekerja ini adalah:
Baca juga: Angka Pekerja Anak di Indonesia Makin Mengkhawatirkan
Anak juga dapat melakukan pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minatnya.
Pengusaha yang mempekerjakan anak tersebut harus memenuhi syarat yang diatur dalam pasal 71 UU ketenagakerjaan, yaitu:
Selain UU Nomor 13 Tahun 2003, pekerja anak dalam rangka mengembangkan bakat dan minat juga diatur dalam pasal 5 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.115/MEN/VII/2004.
Kriteria pekerjaan yang dapat mengembangkan bakat dan minat anak berdasarkan keputusan menteri adalah:
Referensi