Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelanggaran dalam Undang-undang Ketenagakerjaan

Kompas.com - 20/03/2022, 02:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Editor

KOMPAS.com - Perjanjian kerja merupakan perjanjian antara pekerja atau buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja dengan memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Pernyataan perjanjian kerja tersebut terdapat dalam Undang-Undang atau UU Nomor 13 Tahun 2003.

Sedangkan, pekerja atau karyawan adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Pengaturan hukum ketenagakerjaan di Indonesia juga diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Termasuk di dalamnya mengatur apabila terjadi pelanggaran terhadap undang-undang ini.

Seperti pelanggaran hukum lain, pelanggaran dalam UU ketenagakerjaan tidak lepas dari sanksi atau hukuman. Pelanggaran dalam UU ketenagakerjaan terbagi ke dalam pelanggaran administratif dan pelanggaran pidana.

Pelanggaran Administratif

Pelanggaran administratif oleh pengusaha meliputi:

  • Diskriminasi dalam memperoleh pekerjaan.
  • Diskriminasi dalam bekerja.
  • Tidak terpenuhinya persyaratan penyelenggaraan pelatihan kerja.
  • Pemagangan di luar wilayah Indonesia yang tidak sesuai aturan.
  • Pemungutan biaya penempatan tenaga kerja yang tidak sesuai aturan.
  • Perusahaan tidak membentuk lembaga kerja bipartit padahal sudah mempekerjakan lebih dari 50 orang pekerja.
  • Pemberi kerja tenaga kerja asing yang tidak sesuai aturan.
  • Pemberi kerja tidak membayar kompensasi kepada tenaga kerja asing.
  • Pemberi kerja tidak memulangkan tenaga kerja asing setelah masa kerja berakhir.
  • Perusahaan tidak menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.
  • Pengusaha tidak membagikan naskah perjanjian kerja bersama kepada pekerja atas biaya perusahaan.

Baca juga: Tenaga Kerja: Pengertian, Jenis, dan Contohnya

Atas pelanggaran tersebut, sanksi administratif terhadap perusahaan dapat berupa:

  • Teguran.
  • Peringatan tertulis.
  • Pembatasan kegiatan usaha.
  • Pembekuan kegiatan usaha.
  • Pembatalan persetujuan.
  • Pembatalan pendaftaran.
  • Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.
  • Pencabutan izin.

Pelanggaran Pidana

Berikut bentuk pelanggaran dan sanksi pidana dalam hubungan ketenagakerjaan:

  • Pekerja atau pengusaha yang melakukan pelanggaran hukum atau kejahatan: Sanksi pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.
  • Pengusaha yang tidak memberikan pesangon sebesar dua kali ketentuan, uang penghargaan, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan: Sanksi pidana denda maksimal Rp 50 juta.
  • Pengusaha yang memungut biaya penempatan tenaga kerja oleh perusahaan penempatan kerja swasta: Sanksi pidana penjara paling lama empat tahun dan denda maksimal Rp 400 juta.
  • Pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari ketentuan upah minimum: Sanksi pidana penjara paling lama empat tahun dan denda maksimal Rp 400 juta.
  • Pengusaha yang tidak membayar upah kepada pekerja yang tidak bekerja karena sakit, cuti haid, menikah, menikahkan, melahirkan, keguguran, anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, menjalankan ibadah: Sanksi pidana penjara paling lama empat tahun dan denda maksimal Rp 400 rupiah.

 

Referensi

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • Husni, Lalu. 2010. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com