JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan, warga yang kehilangan akta kelahiran bisa melaporkannya ke Dukcapil di wilayah masing-masing.
Jika ada yang sudah berpindah tempat tinggal, maka proses pengurusan akta kelahiran bisa dilakukan di daerah sesuai dengan alamat yang tertera di kartu tanda kependudukan (KTP) baru.
“Untuk mengurus akta kehilangan, diurus sesuai alamat KTP kita saat ini dan alamat KK (kartu keluarga) kita saat ini,” kata Zudan secara virtual, Sabtu (19/3/2022).
Untuk mengurus akta kelahiran yang hilang, warga hanya perlu membawa surat keterangan hilang dari kepolisian ke Dukcapil setempat.
Warga juga tidak diwajibkan membawa surat pengantar dari RT/RW.
Sementara, bagi warga yang masih memiliki fotocopy akta kelahiran dianjurkan untuk membawanya ke Dukcapil.
“Cukup membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian, boleh dari Polsek boleh dari Polres. Tidak perlu pengantar RT/ RW,” ucap Zudan.
“Silakan langsung datang ke Dinas Dukcapil di tempat kita tinggal sekarang,” jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.