Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penetapan Haris Azhar dan Fatia sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Luhut Dinilai Bentuk Kriminalisasi

Kompas.com - 19/03/2022, 17:39 WIB
Ardito Ramadhan,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Arif Maulana menilai, penetapan Direktur Eksekutif Lokatarus Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka merupakan bentuk kriminalisasi.

"Kita melihat bahwa yang terjadi hari ini di dalam proses hukum yang dialami oleh Haris Azhar dan juga Fatia ini adalah kriminalisasi, ini adalah pemidanaan yang dipaksakan," Arif dalam konferensi pers, Sabtu (19/3/2022).

Haris dan Fatia kini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Arif yang juga berstatus sebagai kuasa hukum Fatia itu berpendapat, perbuatan Haris dan kliennya membuat video mengenai dugaan keterlibatan Luhut dalam bisnis pertambangan di Intan Jaya, Papua, bukanlah suatu tindak pidana.

Terlebih, diskusi tersebut dilakukan berdasarkan hasil laporan "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya" yang dilakukan YLBHI, Walhi Eksekutif Nasional, Pusaka Bentala Rakyat, Walhi Papua, LBH Papua, Kontras, JATAM, Greenpeace Indonesia, dan Trend Asia.

Baca juga: Haris Azhar Usai Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Luhut: Saya Bisa Dipenjara, tapi Kebenaran Tidak

Menurut Arif, video tersebut merupakan bentuk koreksi, pengawasan, dan kritik dari masyarakat terhadap pemerintah dengan harapan terciptanya pemerintahan yang bersih, bebas dari korupsi, serta menjunjung prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.

Ia pun menegaskan, partisipasi masyarakat dalam mengawasi pemerintah juga dijamin oleh konstitusi.

"Ini adalah pesan yang sejak awal disampaikan, dan sekali lagi ini bukan untuk kepentingan Haris dan Fatia. Yang mereka sampaikan adalah untuk kepentingan publik, untuk kepentingan masyarakat," kata Arif.

Arif juga menilai, kasus ini menunjukkan adanya penerapan penggunaan hukum secara keliru sehingga hukum seolah-olah menjadi bagian dari alat kekuasaan dan menciptakan diskriminasi penegakan hukum.

"Ketika laporan pejabat publik kepada masyarakat, itu begitu cepat padahal kasusnya juga mestinya tidak masuk wilayah pidana, tapi ketika masyarakat melaporkan pejabat publik hari ini yang terjadi adalah perlakuan yang berbeda," kata Arif.

Baca juga: Kuasa Hukum Pastikan Haris Azhar dan Fatia Maulidyanti Penuhi Panggilan Polisi Senin Depan

Diberitakan, Polda Metro Jaya telah menetapkan Haris dan Fatia sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, penyidik akan memeriksa Haris dan Fatia sebagai tersangka pada Senin pekan depan.

"Intinya saya membenarkan dulu ya (Haris dan Fatia tersangka), Senin akan dijadwalkan untuk pemeriksaan," kata Zulpan.

Perkara ini berawal dari percakapan antara Haris dan Fatia dalam video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam" yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar. 

Dalam video tersebut, keduanya menyebut Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya Papua.

Baca juga: Perjalanan Kasus Luhut Vs Haris Azhar hingga Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik

Dalam laporan YLBHI dkk, ada empat perusahaan di Intan Jaya yang diduga terlibat dalam bisnis tersebut, yakni PT Freeport Indonesia (IU Pertambangan), PT Madinah Qurrata’Ain (IU Pertambangan), PT Nusapati Satria (IU Penambangan), dan PT Kotabara Miratama (IU Pertambangan).

Dua dari empat perusahaan itu, yakni PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Madinah Qurrata’Ain (PTMQ), adalah konsesi tambang emas yang teridentifikasi terhubung dengan militer atau polisi, termasuk Luhut.

Setidaknya, ada tiga nama aparat yang terhubung dengan PT MQ. Mereka adalah purnawirawan polisi Rudiard Tampubolon, purnawirawan TNI Paulus Prananto, dan Luhut.

Luhut sempat membantah tudingan itu dan melayangkan somasi kepada Haris dan Fatia agar mereka meminta maaf.

Baca juga: Kasus Haris Azhar dan Fatia Dianggap Pemidanaan yang Dipaksakan

Namun, permintaan itu tidak dipenuhi sehingga Luhut memutuskan melaporkan Haris dan Fatia ke polisi pada 22 September 2021.

Luhut mengatakan, dirinya memutuskan untuk lapor polisi karena pernyataan Haris dan Fatia ia nilai sudah menyinggung nama baiknya dan keluarga.

"Ya karena (Haris dan Fatia) sudah dua kali (disomasi) tidak mau minta maaf, saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak, cucu saya," kata Luhut saat itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com