Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Sebut Doni Salmanan Refleks Gerakkan Tangan akibat Gugup Saat Rilis Kasus

Kompas.com - 19/03/2022, 15:35 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ikbar Firdaus, kuasa hukum tersangka kasus penipuan via aplikasi Quotex Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, mengatakan bahwa kliennya gugup dan refleks menggerakkan tangan saat kasusnya dirilis ke publik oleh Bareskrim Polri pada Selasa (15/3/2022).

Belakangan, cuplikan video saat Doni menggerak-gerakkan tangannya itu kembali beredar di media sosial.

"Nah itu dia refleks. Ya manusiawi, ada rasa gugup menghadapi persoalan yang sedemikian besarnya," kata Ikbar saat dikonfirmasi, Sabtu (19/3/2022).

Baca juga: Video Viral Gerakan Tangan Doni Salmanan Saat Ekspose Kasus, Polisi: Bukan Isyarat

Ikbar mengatakan, gerakan tangan yang dilakukan Doni Salmanan terjadi karena kliennya sedang membaca sambil memegang banner.

"Itu dia lagi pegang pegang banner. Baca-baca banner," ujarnya.

Adapun dalam cuplikan video yang diunggah akun Instagram @manaberitacom, polisi sedang mengungkapkan kasus yang menjerat Doni.

Doni tampak memakai baju tahanan berwarna oranye. Ia sedang berdiri menghadap banner tulisan "Konferensi Pers Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri" dan membelakangi para awak media.

Baca juga: Dorongan Agar Hasil Kejahatan Indra Kenz dan Doni Salmanan untuk Pemulihan Kerugian Korban Penipuan

Selanjutnya, Doni tampak merapikan rambut dan kemudian menurunkan tangan kanannya. Lalu, ia mulai menggerak-gerakkan tangannya.

Secara terpisah, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan, gerakan tangan Indra Kenz tidak barmakna apa pun.

Reinhard mengatakan, gerakan tangan Doni hanya iseng.

"Enggak ada isyarat-isyarat. Iseng saja enggak bisa diam si DS," kata Reinhard.

Untuk diktahui, Doni ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan via aplikasi Qoutex setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam pada Selasa (8/3/2022).

Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara karena dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Nasional
Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Nasional
Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Nasional
Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Nasional
Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Nasional
Tim Hukum Anies-Muhaimin Sampaikan 7 Fakta Kecurangan Pilpres di Dalam Dokumen Kesimpulan

Tim Hukum Anies-Muhaimin Sampaikan 7 Fakta Kecurangan Pilpres di Dalam Dokumen Kesimpulan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com