JAKARTA, KOMPAS.com- Anggota Komisi VI DPR Amin AK menilai, kebijakan pemerintah mencabut harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan belum menyelesaikan masalah kelangkaan minyak goreng di pasaran.
Sebaliknnya, menurut Amin, pencabutan HET minyak goreng kemasan dan subsidi minyak goreng curah berpotensi menimbulkan penyelewenngan di lapangan.
"Sebetulnya belum menyelesaikan masalah, adanya disparitas harga yang cukup tinggi antara minyak goreng curah dan kemasan itu berpotensi menimbulkan penyelewengan di lapangan," kata Amin saat dihubungi, Jumat (18/3/2022).
Ia berpandangan, ada tiga kemungkinan penyelewengan yang dapat terjadi. Pertama, minyak curah diekspor secara ilegal atau diselundupkan ke luar negeri.
Baca juga: KSP: Subsidi Minyak Goreng agar Masyarakat Punya Pilihan, Bisa Beli yang Murah
Kedua, minyak goreng curah dikemas ulang menjadi minyak goreng kemasan atau premium, dan ketiga, minyak goreng curah untuk kondsumsi rumah tangga dijual ke industri.
Seperti diketahui, harga minyak goreng kemasan di pasaran berada di sekitar Rp 22.000 per liter, ada selisih Rp 8.000 dibandingkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 14.000 per liter.
"Dan sangat mungkin disparitas akan terus meningkat seiring dengan kenaikan harga CPO (minyak sawit mentah) di pasar global," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera tersebut.
Oleh karena itu, menurut Amin, pemerintah harus menjamin stok dan harga minyak goreng curah yang disubsidi dengan HET tersebut terus tersedia dan mudah diakses masyarakat.
Di samping itu, Amin juga meminta pemerintah untuk menyiapkan strategi dalam menghadapi meningkatnya harga minyak sawit mentah di pasar global dan dampaknya terhadap harga dan stok minyak goreng.
"Kalau seperti ini yang terjadi kami dari Komisi VI DPR RI meminta pemerintah agar berani melakukan kebijakan tegas, dengan menyetop ekspor CPO untuk sementara waktu. Seperti yang pernah dilakukan dengan komoditas batubara," ujar Amin.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi memberlakukan kebijakan baru untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng dengan mencabut HET minyak goreng kemasan.
Baca juga: Heran Banyak yang Antre Beli Minyak Goreng, Megawati: Apakah Tiap Hari Ibu-ibu Hanya Menggoreng?
"Pada 16 Maret telah ditentukan Permendag Nomor 11 Tahun 2022 yang mencabut Permendang Nomor 06 tentang harga eceran tertinggi minyak goreng dan Permendag Nomor 11 Tahun 2022 tersebut baru dan sudah diundangkan," kata Lutfi dalam rapat dengan Komisi VI DPR, Kamis (17/3/2022).
Meski HET minyak goreng kemasan dicabut, pemerintah tetap menerapkan HET minyak goreng curah sebesar Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram yang akan disubsidi melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kepala Sawit.
Lutfi mengatakan, penjualan minyak goreng curah kepada konsumen wajib mengikuti HET curah di mana konsumen dimaksud adalah masyarakat serta usaha mikro dan usaha kecil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.