Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR: Disparitas Harga Minyak Goreng Curah dan Kemasan Bisa Timbulkan Penyelewengan

Kompas.com - 18/03/2022, 18:50 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Anggota Komisi VI DPR Amin AK menilai, kebijakan pemerintah mencabut harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan belum menyelesaikan masalah kelangkaan minyak goreng di pasaran.

Sebaliknnya, menurut Amin, pencabutan HET minyak goreng kemasan dan subsidi minyak goreng curah berpotensi menimbulkan penyelewenngan di lapangan.

"Sebetulnya belum menyelesaikan masalah, adanya disparitas harga yang cukup tinggi antara minyak goreng curah dan kemasan itu berpotensi menimbulkan penyelewengan di lapangan," kata Amin saat dihubungi, Jumat (18/3/2022).

Ia berpandangan, ada tiga kemungkinan penyelewengan yang dapat terjadi. Pertama, minyak curah diekspor secara ilegal atau diselundupkan ke luar negeri.

Baca juga: KSP: Subsidi Minyak Goreng agar Masyarakat Punya Pilihan, Bisa Beli yang Murah

Kedua, minyak goreng curah dikemas ulang menjadi minyak goreng kemasan atau premium, dan ketiga, minyak goreng curah untuk kondsumsi rumah tangga dijual ke industri.

Seperti diketahui, harga minyak goreng kemasan di pasaran berada di sekitar Rp 22.000 per liter, ada selisih Rp 8.000 dibandingkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 14.000 per liter.

"Dan sangat mungkin disparitas akan terus meningkat seiring dengan kenaikan harga CPO (minyak sawit mentah) di pasar global," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera tersebut.

Oleh karena itu, menurut Amin, pemerintah harus menjamin stok dan harga minyak goreng curah yang disubsidi dengan HET tersebut terus tersedia dan mudah diakses masyarakat.

Di samping itu, Amin juga meminta pemerintah untuk menyiapkan strategi dalam menghadapi meningkatnya harga minyak sawit mentah di pasar global dan dampaknya terhadap harga dan stok minyak goreng.

"Kalau seperti ini yang terjadi kami dari Komisi VI DPR RI meminta pemerintah agar berani melakukan kebijakan tegas, dengan menyetop ekspor CPO untuk sementara waktu. Seperti yang pernah dilakukan dengan komoditas batubara," ujar Amin.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi memberlakukan kebijakan baru untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng dengan mencabut HET minyak goreng kemasan.

Baca juga: Heran Banyak yang Antre Beli Minyak Goreng, Megawati: Apakah Tiap Hari Ibu-ibu Hanya Menggoreng?

"Pada 16 Maret telah ditentukan Permendag Nomor 11 Tahun 2022 yang mencabut Permendang Nomor 06 tentang harga eceran tertinggi minyak goreng dan Permendag Nomor 11 Tahun 2022 tersebut baru dan sudah diundangkan," kata Lutfi dalam rapat dengan Komisi VI DPR, Kamis (17/3/2022).

Meski HET minyak goreng kemasan dicabut, pemerintah tetap menerapkan HET minyak goreng curah sebesar Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram yang akan disubsidi melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kepala Sawit.

Lutfi mengatakan, penjualan minyak goreng curah kepada konsumen wajib mengikuti HET curah di mana konsumen dimaksud adalah masyarakat serta usaha mikro dan usaha kecil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat, Didominasi Gen Z

Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat, Didominasi Gen Z

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com