Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Hakim Vonis Lepas 2 Terdakwa "Unlawful Killing" Laskar FPI Dinilai Janggal

Kompas.com - 18/03/2022, 16:39 WIB
Tatang Guritno,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memvonis lepas dua terdakwa unlawful killing atau pembunuhan di luar proses hukum terhadap empat laskar Front Pembela Islam (FPI) janggal.

Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur, memaparkan kejanggalan itu. Pertama, penilaian majelis hakim bahwa tindakan dua terdakwa yang merupakan anggota Polda Metro Jaya, yaitu Yusmin Ohorella dan Fikri Ramadhan, menembak empat laskar FPI merupakan upaya membela diri padahal kedua terdakwa tidak dalam posisi sebagai korban.

Baca juga: Dinilai Membela Diri, Dua Terdakwa Penembakan Laskar FPI Divonis Lepas

“Karena dalam pasal pembelaan itu seseorang dalam keadaan menjadi korban. Sementara polisi ini kan dalam kondisi menguasai keadaan para korban,” kata dia kepada wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (18/3/2022).

Keanehan kedua terjadi dalam proses pembuktian kebenaran. Tidak ada saksi mata selain terdakwa sendiri saat insiden itu terjadi.

“Ketika ada kejanggalan harus dilihat rangkaian-rangkaian sebelumnya makanya ada namanya petunjuk. Petunjuk diambil oleh hakim tentang bagaimana sebenarnya sejak awal polisi mengejar mereka,” kata dia.

“Makanya kita harus mengacu pada temuan lain, misalnya temuan Komnas HAM,” ujar dia.

Isnur menegaskan, majelis hakim mestinya memasukan temuan Komnas HAM sebagai pembanding.

“Sebab tidak ada saksi yang bisa membantah itu (keterangan terdakwa),” ucapnya.

Komnas HAM dalam temuannya menyatakan ada pelanggaran HAM atas insiden penembakan yang menewaskan empat korban tersebut. Komnas HAM menyatakan, pelanggaran HAM terjadi karena korban masih hidup saat dimasukkan ke dalam mobil di Jalan Tol KM 50 Jakarta-Cikampek.

Lalu korban tewas di dalam mobil dalam kondisi sedang dalam penguasaan aparat penegak hukum.

Temuan itu telah disampaikan Komnas HAM dalam persidangan perkara itu.

Dalam putusannya hari ini majelis hakim menilai bahwa laskar FPI berusaha merebut senjata api milik Yusmin dan Fikri.

Kedua terdakwa lantas dinyatakan bersalah sesuai dengan dakwaan primer yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu sengaja menghilangkan nyawa orang lain.

Namun karena penembakan itu dinilai untuk mempertahankan diri maka majelis hakim menyatakan kedua terdakwa tak bisa dijatuhi pidana.

Baca juga: Majelis Hakim: Anggota FPI Lebih Dulu Lakukan Serangan yang Mengancam Nyawa 2 Terdakwa Unlawful Killing

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Nasional
Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Nasional
Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Nasional
Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com