JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha Rudy Salim telah diperiksa Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terkait kasus penipuan via aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Kuasa hukum Rudy Salim, Frank Hutapea, mengatakan, kliennya mendapat 19 pertanyaan terkait jual beli mobil.
Adapun Rudy terpantau keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 15.27 WIB.
"Intinya tentang pernah beli mobil dan itu mobil yang sudah disita," kata Frank usai pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (18/3/2022).
Baca juga: Mengenal Sosok Rudy Salim yang Bakal Diperiksa dalam Kasus Indra Kenz
Frank menjelaskan Rudy hanya menjual satu mobil ke Indra Kenz. Mobil tersebut bermerek Tesla.
Ia juga menyatakan kliennya telah melaporkan transaksi penjualan mobil Tesla itu ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Total dijual 1, Tesla, yang memang sudah disita. Itu ada di mana-mana," ujarnya.
Saat ditanya apakah Rudy akan mengembalikan uang hasil transaksi penjualan mobil dari Indra, Frank menjawab bahwa penyidik tak meminta uang itu.
"Uang nggak diminta dikembalikan. Karena memang transasksi normal jual beli sudah selesai sesuai harga pasar," kata dia.
Sebelumnya, Rudy Salim tiba di Gedung Bareskrim Polri pada pukul 09.35 WIB. Rudy mengenakan setelan jas biru dan masker biru.
Baca juga: Rudy Salim Akuisisi Leslar Entertainment dan Ogah Disebut Crazy Rich
Setibanya di lokasi, Rudy irit bicara terkait pemeriksaan kepada awak media.
"Belum juga diperiksa, bagaimana menanggapinya," kata Rudy.
Diketahui, Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aplikasi Binomo pada 24 Februari 2022. Atas perbuatannya Indra terancam kurungan 20 tahun penjara.
Penyidik telah melakukan tracing atau melacak aset Indra Kenz dalam perkara itu.
Sejumlah barang bukti telah disita, di antaranya mobil Tesla, mobil Ferrari, serta 3 rumah di kawasan Medan, Sumatera Utara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.