Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

HET Minyak Goreng Kemasan Dicabut, PKS: Emak-emak Tercekik

Kompas.com - 18/03/2022, 10:57 WIB
Ardito Ramadhan,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kurniasih Mufidayati menilai, kebijakan pemerintah mencabut harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan merugikan kalangan ibu dan keluarga kelas menengah bawah.

Kurniasih berpandangan, pemerintah semestinya mengendalikan kenaikan harga minyak goreng dipasar, bukan malah melepaskannya ke mekanisme pasar.

"Seharusnya pemerintah mengendalikan apa yang ada di pasar, tapi ini tidak berdaya mengendalikan dan justru menyerahkan semua mekanismenya oleh pasar. Siapa yang terdampak berat? Emak-emak dan keluarga kelas menengah bawah tercekik, itu rakyat kita bukan orang lain," kata Kurniasih dalam siaran pers, Jumat (18/3/2022).

Baca juga: KPPU Ingin Bantu Periksa Mafia Penimbun Minyak Goreng, Minta Mendag Berbagi Data

Pasalnya, harga minyak goreng yang dilepas ke mekanisme pasar membuat harga komoditas tersebut melonjak hampir dua kali lipat dari HET yang sebelumnya ditetapkan pemerintah.

Ia mengingatkan, beberapa waktu lalu ada seorang ibu yang meninggal dunia saat mengantre minyak goreng yang menurutnya harus menjadi tanggung jawab negara.

"Ini harus menjadi tanggung jawab negara. Belum mereka yang berjuang mengantre, berebut, berdesakan sampai melupakan keselamatan jiwanya demi minyak goreng untuk keluarga," ujar Kurniasih.

Baca juga: Masa Pemerintah Kalah Sama Mafia Minyak Goreng

Ketua DPP PKS Bidang Perempuan dan Ketahanan Keluarga itu juga heran adanya laporan bahwa stok minyak goreng mendadak muncul setelah HET dicabut.

Menurut Kurniasih, situasi tersebut menimbulkan pertanyaan di benak publik yang merasa dipermainkan.

"Sekarang stok mulai ada dengan harga tinggi, pemerintah seolah tak berdaya, bagaimana bisa pemerintah yang punya power bisa tak berdaya?" kata anggota Komisi IX DPR ini.

Baca juga: Tidak Ada Stok, Pedagang di Koja Sudah Dua Bulan Tak Jualan Minyak Goreng

Ia pun mengingatkan bahwa harga komoditas bahan pokok akan naik menjelang bulan Ramadan dan Idul Fitri mendatang sehingga perlu intervensi agar meringankan beban masyarakat.

"Terbukti stoknya ada, pemerintah punya semua instrumen kekuatan dari regulasi sampai penegakan hukum. Semua alat ada di Pemerintah. Jadi jangan saling lempar tanggung jawab. Fungsi regulator dan pengendali kebutuhan pokok makanan harus dijalankan," kata Kurniasih.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi memberlakukan kebijakan baru untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng dengan mencabut HET minyak goreng kemasan.

Otomatis, harga eceran minyak goreng kemasan akan dilepas ke mekanisme pasar. Hal ini yang membuat minyak goreng mendadak berlimpah namun harganya meroket.

Baca juga: Krisdayanti: Tidak Ada Minyak Goreng Khusus Anggota DPR, Sama Semua Kesulitan

"Pada 16 Maret telah ditentukan Permendag Nomor 11 Tahun 2022 yang mencabut Permendang Nomor 06 tentang harga eceran tertinggi minyak goreng dan Permendag Nomor 11 Tahun 2022 tersebut baru dan sudah diundangkan," kata Lutfi dalam rapat dengan Komisi VI DPR, Kamis (17/3/2022).

Meski HET minyak goreng kemasan dicabut, pemerintah tetap menerapkan HET minyak goreng curah sebesar Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram yang akan disubsidi melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kepala Sawit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com