Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

P2G Usul PTM 100 Persen Dilakukan Bertahap, Masih Banyak Sekolah Tak Disiplin Prokes

Kompas.com - 18/03/2022, 09:27 WIB
Mutia Fauzia,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyatakan, pemerintah layak mempertimbangkan penerapan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen secara bertahap.

Berdasarkan temuan P2G, masih banyak sekolah yang melanggar ketentuan SKB Empat Menteri, khususnya terkait dengan protokol kesehatan (prokes).

"Evaluasi P2G terkait PTM 100 persen sejak Januari lalu, masih banyak terjadi pelanggaran SKB Empat Menteri khususnya disiplin prokes di sekolah. Hampir terjadi di semua sekolah," ujar Kepala Bidang Advokasi P2G Iman Zanatul Haeri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/3/2022).

Baca juga: Perusahaan Ini Dukung PTM Kondusif di 30 SMK Jakarta

Iman menjelaskan, bentuk pelanggaran paling umum terjadi yakni siswa dan guru tak memakai masker di sekolah, tidak jaga jarak 1 meter di kelas, dan sekolah ber AC kelasnya tidak membuka ventilasi.

Pelanggaran lain yakni kantin sudah beroperasi padahal dilarang oleh SKB, tidak periksa suhu dan tidak foto barcode PeduliLindungi sebelum masuk sekolah, tidak pakai masker sepulang sekolah, dan siswa nongkrong sepulang sekolah melanggar 3M.

Iman pun menjelaskan, laporan tersebut berasal dari jaringan guru P2G di berbagai wilayah.

"Menurut guru SMA ini, implementasi SKB 4 Menteri hanya macan kertas selama ini, akibat minimnya pengawasan dari aparat di daerah khususnya, seperti Satpol PP, Satgas Covid-19, Dinas Pendidikan dan kurangnya teladan disiplin Prokes dari masyarakat," kata Iman.

Baca juga: PPKM Level 3 Kota Padang, PTM di Sekolah Dibatasi 50 Persen

Selain itu, Koordinator Nasional P2G Satriawan Salim mengatakan, penerapan PTM 100 persen secara bertahap juga bisa diterapkan bila kasus harian Covid-19 konsisten menurun dan positivity rate (PR) menyentuh 5 persen.

P2G meminta Pemerintah dan Pemda memperhitungkan, memetakan perkembangan kasus Covid setidaknya 2 minggu ke depan, sampai awal April.

"Termasuk mengamati tren kasus Covid-19 secara global, sebab cukup mencemaskan juga varian Delta-Omicron dan kasus ledakan kasus terbaru di Cina. Karena saling terkoneksi, misalnya dengan tingkat perjalanan wisata dari mancanegara ke Indonesia yang sudah dipermudah aturannya," jelas Satriawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com