Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Hukum Kritik Penyidik Tak Segera Sita Barang Pribadi Indra Kenz Sebelum Disembunyikan

Kompas.com - 18/03/2022, 07:49 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, dugaan menyembunyikan sejumlah benda yang digunakan dalam tindak pidana oleh tersangka kasus penipuan via aplikasi Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz bisa menyulitkan penyidik dalam menyusun perkara untuk diajukan kepada jaksa penuntut umum.

"Ketika diketahui barang itu merupakan barang yang digunakan melakukan tindak pidana dan walaupun belum ditetapkan sebagai barang bukti, secara substansi sudah jelas pasti akan mempengaruhi penetapan jenis perbuatan pidananya," kata Abdul kepada Kompas.com, Jumat (18/3/2022).

"Artinya memang menjadi sangat signifikan kehilangan barang-barang itu," lanjut Abdul.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menduga Indra Kenz dibantu oleh sejumlah pihak untuk menyembunyikan barang-barang seperti seperti telepon selular dan komputer yang diduga terkait dengan tindak pidana itu. Selain itu, kata dia, Indra juga diduga menyembunyikan uang yang diduga hasil tindak kejahatan dari rekeningnya.

"Pada saat kita mau sita, dia kan rekeningnya sudah sedikit. Sudah ada yang ajarin tuh, cuma Rp 1,8 miliar rekeningnya, sudah dipindahin," ucap Whisnu.

Baca juga: Viral Video Lama Indra Kenz soal Jadi Afiliator: Setidaknya Gue Enggak Rugi-rugi Banget

Whisnu memperkirakan Indra Kenz menyembunyikan sejumlah benda-benda yang bisa dijadikan barang bukti dan uang hasil kejahatannya ketika dia bepergian ke Turki sebelum ditahan oleh Bareskrim.

"Sedang kita dalami, kita minta bantuan temen-temen PPATK untuk mengecek. Dia belanja apa, dia beli apa kan kita minta bantuan," kata Whisnu.

Penyidik menduga Indra Kenz memiliki tim khusus yang bertugas menghilangkan uang dalam rekening. Saat ini, kata Whisnu, Bareskrim Polri sedang mendalami keterlibatan sejumlah orang dalam aksi Indra Kenz menghilangkan barang bukti.

"Sudah adalah tapi masih kita dalami. Arahnya ada tim beberapa orang, tim Indra Kenz yang membantu Indra Kenz. Membantu menyembunyikan rekening, memindahkan uangnya," ujar Whisnu.

Baca juga: Dalami Sosok yang Ajarkan Indra Kenz Hilangkan Barang Bukti, Polisi Akan Periksa Fakarich

Mengenai hal itu, Abdul mengatakan seharusnya penyidik sejak awal memperkirakan semua barang yang dimiliki tersangka digunakan sebagai sarana untuk melakukan kejahatan. Sehingga menurut dia seharusnya sejak awal penyidik sudah menyita barang-barang itu.

"Seseorang tidak bisa disangka atau ditetapkan sebagai tersangka jika tidak didukung dengan minimal 2 alat bukti (keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat, petunjuk dan keterangan tersangka)," ucap Abdul.

"Karena itu penyitaan sejak awal barang-barang milik tersangka menjadi signifikan. Kehilangan barang bukti jelas mempengaruhi konstruksi perbuatan yang didakwakan," lanjut Abdul.

Baca juga: Polisi Duga Indra Kenz Dibantu Seseorang Hilangkan Barang Bukti

Penyidik Bareskrim Polri menjerat Indra Kenz dengan pasal berlapis. Dia terancam hukuman 20 tahun penjara.

Pasal-pasal yang menjerat Indra Kenz adalah Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, Indra Kenz dikenakan sangkaan subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Indra Kenz juga dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.

Sejauh ini, polisi telah menyita beberapa aset milik Indra Kenz, yaitu dua rumah di Deli Serdang, Sumatera Utara, dan satu rumah di Alam Sutera, mobil Tesla, Ferrari California, Lamborghini Spyder, dan Rolls-Royce Phantom Coupe. Total nilai aset yang sudah disita penyidik dari Indra Kenz adalah Rp 43,5 miliar. Sedangkan nilai total aset yang akan disita senilai Rp 57,2 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com