JAKARTA, KOMPAS.com - Berita terpopuler nasional pada Kamis (17/3/2022) adalah tentang dugaan pihak-pihak yang membantu tersangka kasus penipuan investasi berkedok opsi biner (binary option) Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz memindahkan uang yang diduga hasil dari tindak pidana. Sebab menurut penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, uang di rekening Indra Kenz saat ini hanya tersisa Rp 1,8 miliar.
Selain itu, berita tentang temuan seorang mantan pejabat di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mencairkan cek Rp 35 miliar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi peringkat kedua terpopuler.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, jumlah rekening tersangka kasus penipuan aplikasi Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz berkurang saat hendak disita oleh penyidik.
Whisnu mengatakan, jumlah uang di rekening Indra hanya Rp 1,8 miliar.
"Pada saat kita mau sita, dia kan rekeningnya udah sedikit. Sudah ada yang ajarin tuh. Cuma Rp 1,8 miliar rekeningnya tuh, sudah dipindahin," kata Whisnu kepada wartawan, Kamis (17/3/2022).
Menurut Whisnu, penyidik saat ini sedang meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) untuk menelusuri pemindahan dana dari rekening Indra.
Setelah mendapat informasi dari PPATK, tim penyidik akan menindaklanjutinya.
"Ini kita lagi minta bantuan PPATK buat melacak rekeningnya ke mana aja. Kita nggak bisa buka rekening kan, yang bisa PPATK," ucapnya.
Terkait kasus ini, polisi juga telah melakukan tracing atau melacak aset Indra Kenz. Hingga saat ini, sudah ada sejumlah barang bukti yang disita di antaranya mobil Tesla, mobil Ferrari, serta 3 rumah di kawasan Medan, Sumatera Utara. Polisi menyatakan nilai aset yang sudah disita dari Indra sekitar Rp 43,5 miliar.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan bahwa ada seorang mantan pejabat di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang mencairkan cek senilai Rp 35 miliar usai pensiun. Informasi pencairan cek itu, ujar dia, didapatkan KPK dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"KPK pernah menerima laporan PPATK dari salah seorang pejabat eselon III di DKI, begitu yang bersangkutan pensiun, mencairkan cek sejumlah 35 miliar,” ujar Alex dalam acara “Keluarga Berintegritas Provinsi DKI Jakarta” di Balai Kota DKI, Kamis (17/3/2022).
Usai mencairkan cek tersebut, lanjut Alex, eks pejabat Pemprov DKI itu kemudian membeli rumah secara tunai sebesar Rp 3,5 miliar. Setelah pembelian rumah itu, Alex kemudian meminta pihaknya untuk melakukan klarifikasi atas pencairan cek tersebut.
Sebab, KPK menduga cek itu terkait penerimaan gratifikasi.
“Saya bilang klarifikasi, klarifikasi, tetapi mungkin sudah jalan Tuhan tidak lama setelah kami klarifikasi beliau meninggal,” ucap Alex.
Baca juga: KPK Duga Dana Insentif Daerah Tabanan Digunakan Tak Sesuai Peruntukannya
“Kemudian, ini pidananya kita ‘hentikan’, dugaan bahwa telah melakukan pidana menerima gratifikasi,” ungkap dia.
Kendati demikain, lanjut dia, KPK tetap menindaklanjuti temuan PPATK terkait pencairan cek eks pejabat DKI tersebut dengan melaporkannya ke Direktorat Jenderal Pajak. Menurut Alex, dugaan tindak pidananya tidak bisa diteruskan karena pihak yang terkait telah meninggal dunia, tetapi kekayaannya dapat dikenakan pajak.
“Karena kalau orang pajak itu saya lihat enggak peduli uang dari korupsi atau dari jualan apa pun pokoknya tambah kekayaannya bayar pajak,” ujar Alex.
“Kita limpahkan ke Ditjen Pajak, supaya apa, supaya atas kekayaan tadi itu bisa kena pajak,” jelas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.