JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo, lima pimpinan KPK dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak mengadiri sidang gugatan yang diajukan mantan pegawai KPK di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Ketiganya merupakan pihak tergugat atas gugatan soal tidak dilaksanakannya rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman RI terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai bagian dari alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Pihak tergugat dalam perkara ini adalah Presiden RI sebagai tergugat I, Pimpinan KPK sebagai tergugat II, dan Kepala BKN sebagai tergugat III sangat disayangkan bahwa hari ini para pihak tidak hadir di persidangan," ujar perwakilan eks Pegawai KPK Tata Khoiriyah, melalui keterangan tertulis, Kamis (17/3/2022).
Baca juga: Jokowi, Firli dkk, serta Kepala BKN Digugat Eks Pegawai KPK ke PTUN
Gugatan dengan nomor perkara: 46/G/TF/2022/PTUN.JKT itu diajukan para mantan pegawai KPK pada 1 Maret 2022.
Adapun agenda sidang di PTUN itu adalah pemeriksaan persiapan sekaligus perbaikan materi gugatan atas masukan hakim pada
Perwakilan penggugat hadir bersama tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), AMAR Law Firm & Public Interest Law Office, LBH Muhammadiyah, dan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Dalam gugatannya, eks pegawai KPK meminta PTUN Jakarta menyatakan tindakan pemerintah yang tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman Nomor: 0001/RM.03.01/0593.2021/IX/2021 tanggal 15 September 2021 tentang Malaadministrasi pada Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN adalah perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
Baca juga: Eks Pegawai KPK di Polri Tak Bisa Ditugaskan ke KPK, Novel: Seperti Takut Ada Skandal Terbongkar
Mereka juga meminta PTUN Jakarta menyatakan tindakan pemerintah yang tidak melaksanakan rekomendasi Komnas HAM tentang Hasil Pemantauan dan Penyelidikan atas Peristiwa Dugaan Pelanggaran HAM dalam Proses Asesmen TWK Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN adalah perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan AUPB.
PTUN juga diminta menghukum para tergugat untuk melaksanakan rekomendasi Ombudsman RI Nomor: 0001/RM.03.01/0593.2021/IX/2021 tanggal 15 September 2021 dan Rekomendasi Komnas HAM.
Tak hanya itu, para mantan pegawai KPK itu juga meminta PTUN Jakarta menghukum para tergugat untuk merehabilitasi nama baik para penggugat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.