JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Sekretaris Daerah (Sekda) Sidoarjo, Ahmad Zaini, pada Kamis (17/3/2022).
Zaini bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Sidoarjo.
"Pemeriksaan dilakukan di Polresta Sidoarjo," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Kamis.
Selain Sekda, KPK juga bakal memeriksa Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sidoarjo, Ari Suryono; Kepala Dinas Perpustakan Sidoarjo, Medi Yulianto dan Sekretaris Dinas Koperasi Sidoarjo, A Hadi Yusuf.
Baca juga: KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Adika Bakrie Terkait Kasus Gratifikasi di Sidoarjo
Direktur RSUD Sidoarjo Atok Irawan, Wakil RSUD Sidoarjo Ratna Kustini, mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Sidoarjo Judi Tetrahastoto, dan eks Kepala Bidang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sidoarjo Sanadjihitu juga turut diperiksa KPK.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan tersangka terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
Namun, KPK belum menyampaikan siapa pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan seperti apa konstruksi perkara kasus itu.
KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang menjadi tersangka saat dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Baca juga: KPK Periksa Pegawai Indosat untuk Dalami Aliran Uang Kasus Gratifikasi di Sidoarjo
Terkait perkara ini, KPK telah memproses mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.
Saiful Ilah kemudian divonis tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Dia dinyatakan telah menerima suap dari kontraktor untuk pembangunan infastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo sebesar Rp 600 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.