Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Majelis Hakim Tegur JPU karena Irjen Napoleon Bonaparte Tak Kunjung Siap Ikuti Sidang

Kompas.com - 17/03/2022, 12:42 WIB
Tatang Guritno,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menegur jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pengeroyokan Muhammad Kece karena sejumlah terdakwa dalam kasus itu tak kunjung siap mengikuti sidang, termasuk Irjen Napoleon Bonaparte.

Dalam sidang pembacaan dakwaan pada Kamis (17/3/20223), lima terdakwa dijadwalkan untuk hadir secara daring. Namun saat sidang hendak dimulai, hanya dua terdakwa yang siap, tiga lainnya termasuk Napoleon belum tampak hadir.

Hakim sempat memberi peringatan akan menunda sidang jika para terdakwa tidak segera muncul dan siap mengikuti persidangan.

Baca juga: Napoleon Bonaparte Jalani Sidang Perdana Kasus Pengeroyokan di PN Jakarta Selatan

“Kita sudah tetapkan sidang jam 10 pagi, ruang sidang ini juga masih dipakai sidang-sidang yang lain. Jadi kita tunggu lima  menit, jika Saudara (jaksa) belum siap menghadirkan terdakwa majelis akan tunda persidangan,” ujar hakim ketua, Kamis (17/3/2022).

Majelis hakim meminta jaksa kooperatif karena perkara itu menyedot perhatian publik.

“Tolong hal seperti ini diperhatikan, perkara ini menyita perhatian masyarakat. Nanti pengadilan yang kena imbas sampai publik menunggu berjam-jam sidang belum dimulai,” ucap hakim.

Tak lama setelah peringatan majelis hakim, para terdakwa, selain Napoleon, tampak sudah bersiap mengikuti sidang secara daring.

Terdakwa yang sudah siap mengikuti sidang antara lain Dedy Wahyudi dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT.

“Baik sambil menunggu terdakwa Napoleon, sidang akan kita mulai dengan terdakwa Dedy dan Harmeniko,” imbuh hakim.

Pembacaan dakwaan terhadap terdakwa lain bisa dilakukan karena pelaporannya dilakukan terpisah dengan berkas laporan terhadap Napoleon.

Dalam perkara ini, Napoleon bersama dengan empat terdakwa lain yaitu Dedy, Harmeniko, Djafar Hamzah, dan Himawan Prasetyo melakukan pengeroyokan pada Muhammad Kece di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri (Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia) pada 25 Agustus 2021.

Muhammad Kece dianiaya setelah ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Tak hanya melakukan pemukulan, Napoleon juga disebut melumuri Muhammad Kece dengan kotoran manusia.

Sehari setelah kejadian, Muhammad Kece melalui kuasa hukumnya melakukan pelaporan atas perkara tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com