Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Geger Isu Lemak Babi dan Awal Mula Sertifikasi Halal Oleh MUI

Kompas.com - 17/03/2022, 11:57 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan label baru sertifikasi halal. Label halal baru itu ditetapkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) dan mulai berlaku pada 1 Maret 2022 lalu.

Pencantuman label halal wajib dilakukan sebagi tanda kehalalan suatu produk tertentu.

"Label Halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk," kata Sekretaris BPJPH Arfi Hatim melalui keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (13/3/2022).

Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022. Terkait keputusan tentang Penetapan Label Halal sebagai pelaksanaan amanat Pasal 37 UU Nomor 33 Tahun 2014.

Label halal terbaru terdiri dari logo yang berbentuk gunungan wayang dan motif surjan berwarna ungu. Kemudian di bawah logogram tersebut terdapat tulisan 'Label Halal Indonesia'.

Baca juga: MUI Sayangkan Logo Halal Baru dari Kemenag Tak Sesuai Kesepakatan Awal

Sebelum ditangani Kementerian Agama, penerbitan sertifikasi label halal di Indonesia dilakukan oleh Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Lembaga itu didirikan pada 6 Januari 1989 dan fokus melakukan pemeriksaan dan sertifikasi halal.

Sebelum proses sertifikasi halal dilakukan oleh LPPOM MUI, pemerintah menetapkan pelabelan produk yang mengandung babi melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mulai 1976.

Landasan hukumnya adalah Surat Keputusan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia Nomor 280/Men.Kes/Per/XI/76 tentang Ketentuan Peredaran dan Penandaan pada Makanan yang Mengandung Bahan Berasal dari Babi.

Berdasarkan aturan itu, pemerintah memberikan cap peringatan berupa tulisan "Mengandung Babi" dan gambar babi yang dibingkai kotak berbentuk persegi panjang berwarna merah di setiap produk yang dinyatakan tidak halal.

Baca juga: Bertanggung Jawab Atas Fatwa, MUI: Nama MUI Penting Tercantum di Logo Halal

Ketika itu pemerintah memilih memberikan label peringatan itu karena jumlah dan peredaran produk yang mengandung babi masih sedikit. Baru pada 12 Agustus 1985 pemerintah mengubah kebijakan dengan tidak lagi memberi label "Mengandung Babi" di produk non-halal, dan memberikan label "Halal" di produk yang tidak mengandung babi.

Keputusan itu ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 42/Men.Kes/SKB/VIII/1985 dan Nomor 68 Tahun 1985 tentang Pencantuman Tulisan Halal pada Label Makanan. Produk yang bisa mendapatkan label halal saat itu harus melewati pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Departemen Kesehatan (kini Kemenkes).

Ilustrasi penelitianShutterstock Ilustrasi penelitian

Isu lemak babi

Pada 1987 seorang dosen bernama Dr. Ir. Tri Susanto dari Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur melakukan penelitian terhadap sejumlah produk makanan antara lain mie, susu, makanan ringan dan sejenisnya. Dari penelitian itu terungkap sejumlah produk itu mengandung bahan baku gelatin, shortening dan lecithin dan lemak yang tidak menutup kemungkinan berasal dari babi.

Baca juga: Penjelasan Mengenai Beda Sertifikasi Halal Kemenag dan Fatwa Halal MUI

Hasil penelitian Tri dimuat dalam Buletin Canopy yang diterbitkan oleh Ikatan Mahasiswa Fakultas Peternakan Universitas Brawijaya Malang pada Januari 1988. Buletin itu lantas tersebar luas ke beberapa wilayah.

Paparan dalam buletin itu memicu gejolak di tengah masyarakat, terutama kaum Muslimin. Warga Muslim di sejumlah daerah memprotes pemerintah dan menggelar aksi unjuk rasa menuntut pemerintah menjamin kehalalan sebuah produk.

Para pemuka agama saat itu gencar menyampaikan ceramah mengingatkan umat Muslim supaya tak terjebak membeli produk yang tidak halal.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com