Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Geger Isu Lemak Babi dan Awal Mula Sertifikasi Halal Oleh MUI

Kompas.com - 17/03/2022, 11:57 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan label baru sertifikasi halal. Label halal baru itu ditetapkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) dan mulai berlaku pada 1 Maret 2022 lalu.

Pencantuman label halal wajib dilakukan sebagi tanda kehalalan suatu produk tertentu.

"Label Halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk," kata Sekretaris BPJPH Arfi Hatim melalui keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (13/3/2022).

Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022. Terkait keputusan tentang Penetapan Label Halal sebagai pelaksanaan amanat Pasal 37 UU Nomor 33 Tahun 2014.

Label halal terbaru terdiri dari logo yang berbentuk gunungan wayang dan motif surjan berwarna ungu. Kemudian di bawah logogram tersebut terdapat tulisan 'Label Halal Indonesia'.

Baca juga: MUI Sayangkan Logo Halal Baru dari Kemenag Tak Sesuai Kesepakatan Awal

Sebelum ditangani Kementerian Agama, penerbitan sertifikasi label halal di Indonesia dilakukan oleh Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Lembaga itu didirikan pada 6 Januari 1989 dan fokus melakukan pemeriksaan dan sertifikasi halal.

Sebelum proses sertifikasi halal dilakukan oleh LPPOM MUI, pemerintah menetapkan pelabelan produk yang mengandung babi melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mulai 1976.

Landasan hukumnya adalah Surat Keputusan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia Nomor 280/Men.Kes/Per/XI/76 tentang Ketentuan Peredaran dan Penandaan pada Makanan yang Mengandung Bahan Berasal dari Babi.

Berdasarkan aturan itu, pemerintah memberikan cap peringatan berupa tulisan "Mengandung Babi" dan gambar babi yang dibingkai kotak berbentuk persegi panjang berwarna merah di setiap produk yang dinyatakan tidak halal.

Baca juga: Bertanggung Jawab Atas Fatwa, MUI: Nama MUI Penting Tercantum di Logo Halal

Ketika itu pemerintah memilih memberikan label peringatan itu karena jumlah dan peredaran produk yang mengandung babi masih sedikit. Baru pada 12 Agustus 1985 pemerintah mengubah kebijakan dengan tidak lagi memberi label "Mengandung Babi" di produk non-halal, dan memberikan label "Halal" di produk yang tidak mengandung babi.

Keputusan itu ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 42/Men.Kes/SKB/VIII/1985 dan Nomor 68 Tahun 1985 tentang Pencantuman Tulisan Halal pada Label Makanan. Produk yang bisa mendapatkan label halal saat itu harus melewati pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Departemen Kesehatan (kini Kemenkes).

Ilustrasi penelitianShutterstock Ilustrasi penelitian

Isu lemak babi

Pada 1987 seorang dosen bernama Dr. Ir. Tri Susanto dari Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur melakukan penelitian terhadap sejumlah produk makanan antara lain mie, susu, makanan ringan dan sejenisnya. Dari penelitian itu terungkap sejumlah produk itu mengandung bahan baku gelatin, shortening dan lecithin dan lemak yang tidak menutup kemungkinan berasal dari babi.

Baca juga: Penjelasan Mengenai Beda Sertifikasi Halal Kemenag dan Fatwa Halal MUI

Hasil penelitian Tri dimuat dalam Buletin Canopy yang diterbitkan oleh Ikatan Mahasiswa Fakultas Peternakan Universitas Brawijaya Malang pada Januari 1988. Buletin itu lantas tersebar luas ke beberapa wilayah.

Paparan dalam buletin itu memicu gejolak di tengah masyarakat, terutama kaum Muslimin. Warga Muslim di sejumlah daerah memprotes pemerintah dan menggelar aksi unjuk rasa menuntut pemerintah menjamin kehalalan sebuah produk.

Para pemuka agama saat itu gencar menyampaikan ceramah mengingatkan umat Muslim supaya tak terjebak membeli produk yang tidak halal.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com