JAKARTA, KOMPAS.com - Youtuber Arief Muhammad bersama kuasa hukumnya mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/3/2022), untuk menjalani pemeriksaan.
Arief bakal diperiksa terkait kasus tersangka kasus penipuan aplikasi Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.
Ia mengaku siap membantu penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terkait kasus Doni.
"Kebetulan kan kemarin undangannya dikirim, sebagai warga negara yang baik, aku datang dengan senang hati untuk membantu proses penyidikan," kata Arief di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.
Baca juga: Reza Arap dan Arief Muhammad Tiba di Bareskrim Polri untuk Diperiksa Kasus Doni Salmanan
Arief mengaku tidak tahu apa yang akan ditanyakan penyidik.
Ia juga tidak membawa bukti apa pun saat datang ke Bareskrim.
Saat ditanyakan soal apakah akan mengembalikan uang milik Doni, Arief bungkam.
"Mungkin masuk dulu, nanti kita update lagi setelah selesai," ujarnya.
Baca juga: Rizky Febian Ambil Pelajaran dari Kasus Doni Salmanan
Adapun Arief tiba di Bareskrim pada pukul 10.00 WIB. Ia mengenakan pakaian kemeja warna hitam dan masker hitam.
Diketahui, Doni Salmanan pernah membeli mobil merek Porsche dari Arief Muhammad. Transaksi senilai Rp 4 miliar itu berlangsung pada Desember 2021.
Arief Muhammad pernah menegaskan, tak ada unsur yang membuatnya harus mengembalikan uang Rp 4 miliar dari hasil menjual mobil Porsche kepada Doni Salmanan.
Baca juga: Hari Ini, Reza Arap Akan Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Doni Salmanan
Arief menjelaskan, tidak ada yang perlu dikembalikan karena transaksi antara dia dan Doni adalah akad jual beli.
Dengan demikian, seharusnya mobil Porsche itu yang disita oleh kepolisian, bukan mengembalikan uangnya.
"Unsurnya enggak ada yang masuk untuk balikin uang karena akadnya jual beli," tulis Arief di akun Instagram @ariefmuhammad, dikutip pada Minggu (13/3/2022).
Baca juga: Rizky Febian Gunakan Uang Rp 400 Juta Doni Salmanan untuk Donasi Yayasan
Doni sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan via aplikasi Quotex setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam pada Selasa (8/3/2022). Doni terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.