Para kliennya menerima bilyet giro dari Budi usai menyerahkan emas-emas tersebut.
"Dengan penyerahan emas itu, Budi Hermanto, si terdakwa, menyerahkan bilyet giro sebagai pembayaran. Jatuh temponya 3 bulan, 6 bulan," papar Rasamala yang ditemui usai sidang.
"Variasi marginnya itu berbeda-beda. Makin jauh jatuh temponya, makin besar keuntungannya, bisa lebih dari 10 persen, 15 persen bahkan," sambungnya.
Namun, pada tahun 2021, Budi tak mampu mencairkan bilyet giro para kliennya.
Total bilyet giro yang tak bisa dicairkan mencapai sekitar Rp 53 miliar.
"Dari sisi kami tercatat Rp 53 miliar, itu yang tidak dapat dicairkan," ungkap Rasamala.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.