TANGERANG, KOMPAS.com - Delapan orang yang diduga menjadi korban penipuan investasi emas oleh seseorang bernama Budi Hermanto mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (16/3/2022).
Budi diketahui merupakan pemilik toko emas yang berlokasi di Serpong, Tangerang Selatan. Ia diduga tidak mengembalikan uang investasi yang telah digelontorkan delapan orang tersebut.
Gugatan diajukan oleh pendamping hukum kedelapan orang itu sekaligus eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rasamala Aritonang.
Budi sendiri sudah ditetapkan sebagai terdakwa kasus penipuan, dan kini tengah menjalani sidang pidana atas kasus penipuan di PN Tangerang dengan nomor perkara 1907/Pid.B/2021/PN Tng.
Rasamala dan tim menyampaikan gugatannya saat sidang berlangsun, dan diizinkan oleh ketua majelis hakim Fathul Mujid.
Baca juga: Pengemudi Ojol Guyur Kepala Pelanggannya dengan Air Aki karena Kesal Antar Jemput Diakhiri
Dalam kesempatan itu, Rasamala ingin tuntutannya yang berupa permintaan ganti rugi digabungkan dalam persidangan pidana yang menjerat Budi.
"Pada intinya, kami mengajukan gugatan penggabungan perkara ganti kerugian dalam perkara nomor 1907/Pid.B/2021/Pn Tng," ucap Rasamala saat sidang.
Dalam salah satu tuntutannya, Rasamala meminta Budi mengganti kerugian yang dialami delapan kliennya, yakni sebesar Rp 53.201.175.000 (Rp 53 miliar).
"Menguhukum tergugat (Budi) membayar Rp 53.201.175.000," sebut Rasamala.
Setelah itu, ketua majelis hakim Fathul Mujid mengizinkan Rasamala turut menjadi pihak penggugat dalam perkara penipuan itu bersama jaksa penuntut umum.
Baca juga: Pengakuan Wanita yang Disiram Air Aki oleh Ojol, Dibuntuti hingga Diancam Dibunuh
"(Gugatan Rasamala) dikabulkan sebagai pihak yang mengajukan gugatan ini," sebut Fathul Mujid.
Kepada Budi yang hadir secara virtual, Fathul menyampaikan bahwa ada pihak lain (Rasamala) yang turut bergabung menuntut terdakwa dalam kasus penipuan tersebut.
"Jadi ada penggugat mau ikut dalam perkara ini, gabung. Sama halnya seperti gugatan perdata, saudara (Budi) punya hak jawab atas gugatan ini," kata Fathul kepada Budi.
Secara terpisah, Rasamala mengungkapkan awal mula terjerumusnya kedelapan orang tersebut dalam penipuan investasi itu.
Menurut Rasamala, kliennya mendapat informasi bahwa Budi memiliki bisnis jual beli emas. Mereka yang tertarik kemudian menyerahkan emas yang mereka miliki kepada Budi pada tahun 2019.
Baca juga: Wanita yang Diteror dan Disiram Air Aki Mengaku Paranoid Tiap Melihat Pengemudi Ojol