Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggaran Belum Dibahas, Keseriusan DPR dan Pemerintah Selanggarakan Pemilu 2024 Dipertanyakan

Kompas.com - 16/03/2022, 14:54 WIB
Mutia Fauzia,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keseriusan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI) dalam mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 dipertanyakan.

Hal tersebut diungkapkan oleh peneliti senior Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay.

Pasalnya, hingga saat ini belum ada kepastian mengenai alokasi anggaran untuk pelaksanaan hajatan lima tahunan tersebut.

"Ada pihak yang menyatakan menunggu KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) terbentuk dalam tiga minggu lagi. Ini kelihatan sebetulnya, kenapa tidak sekarang? Jadi tanda tanya besar, serius enggak sih mereka mau sukseskan pemilu kita ini?" kata dia dalam webinar Demokrasi Konstitusional dalam Ancaman, Rabu (16/3/2022).

Baca juga: Luhut soal Klaim Big Data Penundaan Pemilu: Kenapa Marah-marah? Ada yang Salah?

Untuk diketahui, DPR telah menetapkan nama-nama anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 sejak 16 Februari 2022.

Namun, hingga saat ini, belum ada tanggal pasti mengenai pelantikan para anggota KPU-Bawaslu terpilih tersebut oleh Presiden Joko Widodo. Hanya saja, tenggat waktu pelantikan jatuh pada 11 April 2022 mendatang.

Hadar pun mengatakan, pembahasan anggaran yang tak kunjung dilakukan bisa menjadi celah bagi penundaan pelaksanaan Pemilu 2024.

"Banyak hal sebetulnya juga bisa membuat situasi akhirnya pemilu tidak bisa terlaksana, misalnya penyelenggaraan yang sifatnya berantakan, tidak disiapkan dengan baik, dananya tidak cukup tidak jelas kapan turunnya," ujar dia.

Baca juga: Perludem: Tak Ada Lagi Negara di Dunia Tunda Pemilu karena Pandemi

Anggaran menjadi krusial lantaran berkaitan dengan pembahasan Peraturan KPU yang menjadi dasar pelaksanaan Pemilu 2024.

"Kepastian dana dan keberadaan PKPU itu juga sangat bergantung pada DPR dan pemerintah di mana mereka penentu. Proses peraturannya dibuat oleh penyelenggara pemilu, tetapi harus konsultasi (dengan pemerintah dan DPR)," ujar Hadar.

"Kalau mereka sendiri tidak cukup serius memproses dan menetapkan dana ini dan mengalokasikan waktu untuk konsultasi, ini menjadi tanda tanya besar untuk kita semua," jelas dia.

Baca juga: Klaim Big Data Penundaan Pemilu 2024 Tak Mengada-ada, Luhut: Masa Bohong?

Untuk diketahui, sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mengungkapkan, rapat pembahasan anggaran Pemilu 2024 akan dilaksanakan bersama dengan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setelah resmi dilantik.

Menurutnya, rapat itu akan digelar di Komisi II menunggu pelantikan yang akan dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Ya, itu akan kita lakukan setelah pelantikan KPU dan Bawaslu yang baru," kata Junimart di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Politisi PDI-P itu mengeklaim, rapat tersebut juga tidak akan berdekatan dengan tahapan awal Pemilu. Diketahui, tahapan awal Pemilu direncanakan berlangsung pada Juni 2022.

"Enggak, karena tahap awal itu kan diperkirakan dimulai pada Juni tahun ini. Sedangkan berakhirnya (jabatan anggota KPU dan Bawaslu sekarang) pada 11 April," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com