Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag: Ada Tidaknya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun Ini Merupakan Kewenangan Arab Saudi

Kompas.com - 16/03/2022, 13:27 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief mengungkapkan, penyelenggaraan ibadah haji tahun 2022 belum bisa dipastikan sebab menunggu kepastian dari pemerintah Arab Saudi.

"Sampai saat ini, kepastian ada tidaknya ibadah haji pada 2022 belum dapat diperoleh," kata Hilman dalam rapat dengar pendapat (RDP) Panja BPIH Komisi VIII DPR, Rabu (16/3/2022).

"Ada tidaknya penyelenggaraan ibadah haji tahun ini, sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah Arab Saudi," tambah dia.

Baca juga: Pantau Persiapan Haji 2022, Panja Komisi VIII Akan ke Arab Saudi 23 Maret

Hilman mengatakan, sebelumnya Kemenag telah melakukan upaya-upaya untuk mendapatkan kepastian penyelenggaraan ibadah haji 2022.

Di antaranya, Kemenag berkoordinasi dan bertemu dengan Menteri Urusan Islam Dakwah dan Penyuluhan Arab Saudi pada  20 November 2021.

Kemudian, berkoordinasi dengan Gubernur Mekkah pada 21 November 2021, dan Menteri Haji dan Umrah pada 22 November 2021.

"Kami juga bertemu dengan pihak dari Kerajaan Saudi, dari direktur-direktur yang jadi bagian dari penyelenggara ibadah haji," tambah Hilman.

Baca juga: 392 Jemaah Umrah Asal Jatim Berangkat ke Madinah, Emil: Optimistis Haji Juga Bisa Tahun Ini

Selain itu, dalam waktu dekat ini, Kemenag menerima undangan dari Pangeran Khalid Al Faisal selaku penasihat penjaga dua masjid suci, gubernur wilayah Mekkah, serta Menteri Urusan Haji dan Umrah Arab Saudi.

Undangan itu diberikan kepada Menteri Agama RI untuk menghadiri konferensi dan pameran layanan haji dan umrah pada 19 sampai 23 Maret 2022 di Jeddah, Arab Saudi.

Kemenag tetap optimistis penyelenggaraan ibadah haji 2022 dapat dilakukan.

"Jika melihat perkembangan terkini, kami optimis bahwa pada tahun 1443 H atau 2022 Masehi, pemerintah Arab Saudi akan menyelenggarakan ibadah haji dengan mengundang jemaah dari negara lain, walaupun dengan kuota terbatas," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com