Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus TPPU Angin Prayitno Aji, KPK Dalami Aliran Uang Terkait Pemeriksaan Perpajakan

Kompas.com - 16/03/2022, 12:50 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran sejumlah uang terkait dengan pemeriksaan perpajakan dalam kasus yang menjerat mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Angin Prayitno Aji.

Pendalaman itu dilakukan melalui pemeriksaan Direktur CV Perjuangan Steel, Ruddy Soegiarto dan Marketing Manager pada CV Perjuangan Steel, Ho Thay Liong di Kantor Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Selasa (15/3/2022).

Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait suap perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak.

"Para saksi dikonfirmasi terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang terkait dengan pemeriksaan perpajakan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (16/3/2022).

Baca juga: KPK Harap Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tolak Banding Angin Prayitno Aji

Sebelumnya, Angin divonis 9 tahun penjara setelah dinilai terbukti melakukan tindak pidana rekayasa nilai pajak sejumlah pihak.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta juga menjatuhkan pidana denda senilai Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Vonis pidana penjara itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Namun terkait denda, vonis hakim lebih rendah ketimbang tuntutan. Sebelumnya jaksa meminta Angin didenda Rp 500 juta.

Selain itu Angin juga dinilai terbukti menikmati uang hasil korupsinya.

Maka majelis hakim turut memberikan pidana pengganti senilai Rp 3,375 miliar dan 1,095 juta dollar Singapura yang dihitung dengan kurs tengah dollar Singapura Bank Indonesia tahun 2019 yaitu sebesar Rp 10.227 per dollar Singapura.

Dalam perkara ini, Angin dinilai terbukti melakukan perbuatan sesuai Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Baca juga: Angin Prayitno Aji Ajukan Banding atas Vonis 9 Tahun Penjara

Angin juga dinilai terbukti menerima suap dari tiga pihak untuk merekayasa nilai pajak.

Ketiganya adalah dua konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) Aulia Imran dan Ryan Ahmad Ronas senilai Rp 7,5 miliar.

Uang itu lantas dibagi dua untuk Angin dan Dadan Ramdani Rp 3,375 miliar serta tim pemeriksa pajak yaitu Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian dengan nilai yang sama.

Kedua, suap senilai Rp 5 miliar dari kuasa PT Bank Pan Indonesia (Panin) Veronika Lindawati. Ketiga, uang senilai Rp 8,75 miliar dari konsultan PT Jhonlin Baratama (JB) Agus Susetyo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com