JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa penggunaan dana insentif daerah (DID) untuk beberapa kegiatan proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan, Bali.
Untuk itu, KPK memeriksa Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Tabanan, I Nyoman Yasa dan tiga orang swasta yaitu I Wayan Suastama, Made Adhi Susila, dan I Gede Made Susanta di Kantor Kepolisian Resort Tabanan, Selasa (15/3/2022).
Keempat orang itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji pengurusan DID Kabupaten Tabanan, Bali, tahun anggaran 2018.
Baca juga: Periksa 2 Pegawai Kemenkeu, KPK Dalami Usulan DID Tabanan
"Para saksi dikonfirmasi terkait dengan penggunaan dana DID untuk beberapa kegiatan proyek di Pemkab Tabanan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (16/3/2022).
"Disamping itu pendalaman dugaan ada aliran sejumlah uang untuk pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," lanjut dia.
Hingga kini, tim penyidik KPK masih terus mengumpulkan dan melengkapi bukti-bukti terkait dugaan korupsi dana insentif daerah Kabupaten Tabanan.
Ia memastikan, KPK bakal menjelaskan konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka pada saat penyelidikan tersebut dinilai cukup.
"Kami pastikan setelah penyidikan cukup, kami akan sampaikan kontruksi utuh perkara dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali.
Dalam kasus itu, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Kabupaten Tabanan, Bali, pada 27 Oktober 2021.
Lokasi yang digeledah antara lain Kantor Dinas PUPR, Kantor Bapelitbang, Kantor Badan Keuangan Daerah Tabanan, Kantor DPRD, serta rumah kediaman pihak yang terkait dengan perkara tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.