JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan sejumlah temuan terkait penyiksaan di kerangkeng manusia Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Menurut Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi penyiksaan ini merupakan yang terparah yang pernah ia temui.
“Sepanjang 20 tahun saya terlibat menemani korban kekerasan, ini yang terparah,” sebut Edwin pada Kompas.com, Selasa (15/3/2022).
Edwin mengungkapkan para korban dipukul menggunakan selang, kunci inggris, batu, disundut rokok, disetrum dipukul pakai palu hingga direndan didalam kolam.
Tak berhenti disitu, para korban juga mendapatkan tindakan merendahkan martabat dari para terduga pelaku.
“Korban digunduli, ditelanjangi, diludahi mulutnya, dipaksa minum air kencing sendiri, dan dipaksa melakukan sodomi,” paparnya.
Edwin mengatakan saat ini para korban mengalami sakit fisik dan psikis.
“Korban alami trauma dan ketakutan terhadap pelaku. Ada juga yang mengalami trauma saat melihat selang,” ucap dia.
Berdasarkan temuan LPSK tercatat 11 korban mengalami gangguan jiwa dan stres.
Ia menuturkan selain disiksa para korban juga diminta untuk bekerja dengan fasilitas seadanya.
"Dipekerjakan di pabrik pengolahan Sawit dan penyediaan pakan ternak milik Terbit,”terang Edwin.
Diberitakan sebelumnya, Edwin mengatakan, LPSK menemukan adanya dugaan keterlibatan anak Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin dalam penyiksaan di kerangkeng manusia.
Baca juga: LPSK: Anak Bupati Langkat Terlibat Penyiksaan di Kerangkeng Manusia
Dia disebut melakukan beberapa penyiksaan, empat korbannya bahkan mengalami putus jari tangan.
Ia merupakan anggota dari Pemuda Pancasila di wilayah Sumut.
Dalam laporan LPSK diketahui anak bupati menjabat sebagai wakil ketua dan Terbit merupakan kerangkeng penjara manusia itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.