JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperpanjang batas kedaluwarsa 6 jenis vaksin Covid-19. Komisi IX DPR RI yang membidangi urusan kesehatan menyebut, perpanjangan masa kedaluwarsa tak akan mempengaruhi keamanan vaksin.
Menurut Wakil Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris, menyebut 2 alasan vaksin Covid-19 tetap aman bagi masyarakat meski masa kedaluwarsanya diperpanjang.
Alasan pertama adalah karena BPOM telah melakukan uji ilmiah sebelum melakukan perpanjangan masa kedaluwarsa vaksin.
“Kedua, WHO sendiri sudah menyampaikan bahwa masa kedaluwarsa vaksin itu tidak mempengaruhi keamanan dari vaksin. Bahwa ini akan tetap aman,” kata Charles kepada wartawan, Selasa (15/3/2022).
Perpanjangan masa kedaluwarsa disebutnya hanya berpotensi mengurangi khasiat dari vaksin. Namun karena sudah ada batas waktu perpanjangan sesuai dengan pengujian yang dilakukan BPOM, kata Charles, vaksin masih tetap efektif memberikan perlindungan dari virus Covid-19.
Baca juga: Masa Kedaluwarsa Vaksin Covid-19 di Malang Diperpanjang Sebulan, Digunakan untuk Vaksinasi Booster
"Hasil uji scientific itulah yang menentukan bahwa perpanjangan ini bisa dilakukan untuk beberapa waktu. Misalnya 3 atau 6 bulan. Jadi ada masa jangka waktunya," sebut politikus PDI-Perjuangan itu.
Di sisi lain, Charles tetap meminta masyarakat untuk tetap waspada di masa-masa transisi menuju endemi Covid-19.
Apalagi saat ini muncul varian dan subvarian yang memicu lonjakan penularan di sejumlah negara, seperti BA.2 Omicron.
"Memang menuju fase endemi juga bukan berarti kita bisa los semuanya, tetap harus waspada memperhatikan kondisi yang ada di lapangan dan memperhatikan kondisi yang terjadi di dunia," imbau Charles.
Sementara kepada pemerintah, wakil Ketua Umum KADIN Bidang Kesehatan itu mengingatkan agar terus mempersiapkan infrastruktur kesehatan sehingga saat ada lonjakan kasus, semua daerah sudah siap.
Baca juga: BPOM: 6 Jenis Vaksin Covid-19 Diperpanjang Masa Kedaluwarsanya
Charles pun meminta pemerintah kembali mengetatkan pelonggaran aktivitas masyarakat mana kala tren kasus Covid-19 kembali naik.
“Apabila memang angka penularan di wilayah tertentu mulai naik, rumah sakit sudah mulai penuh, pelayanan kesehatan tidak optimal, maka tentunya pemerintah harus sudah mulai waspada dan memberlakukan sedikit pembatasan sehingga penularan bisa dikendalikan," paparnya.
Lebih lanjut, Charles mengingatkan agar percepatan vaksinasi Covid-19 terus dilakukan di seluruh daerah di Indonesia, termasuk program booster (dosis ketiga).
"Varian BA.2 ini bukan varian terakhir Covid-19, artinya negara harus bisa memberikan perlindungan optimal bagi rakyat dalam bentuk vaksinasi," ungkap Charles.
"Kalau memang sudah masuk fase endemi silakan saja, tetapi rakyat harus dibekali perlindungan yang optimal dalam bentuk vaksinasi," lanjut dia.
Charles juga mendorong semua pihak untuk membantu pemerintah dalam percepatan vaksinasi. Ia mengatakan gotong royong dari berbagai elemen, termasuk TNI/Polri, swasta, kelompok masyrakat, dapat mempercepat capaian vaksinasi kepada masyarakat.
Seperti kegiatan vaksinasi booster yang ditinjau Charles hari ini di SLB Negeri 9 Jakarta, Sunter, Jakarta Utara, bagi penyandang disabilitas.
"ini adalah bentuk gotong royong kita melibatkan BPOM, sekolah, dinas kesehatan, Komnas Disabilitas, dan masyarakat umumnya. Kalau kita gotong royong, keroyokan, saya yakin upaya untuk mencapai arget vaksinasi bisa tercapai dan perlindungan terhadap masyarakat bisa terpenuhi," sebut Charles.
Baca juga: Menkes: 1,1 Juta Dosis Vaksin Kedaluwarsa, Mayoritas dari Donasi Gratis
Sebelumnya diberitakan, BPOM memperpanjang batas kedaluwarsa 6 jenis vaksin Covid-19 yang digunakan di Indonesia.
BPOM menjelaskan, perpanjangan batas kedaluwarsa vaksin Covid-19 tersebut dilakukan sesuai standar internasional yaitu mengevaluasi data uji stabilitas vaksin yang dilaporkan Industri Farmasi dalam proses pengajuan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) kepada BPOM.
Sesuai standar internasional, persyaratan data uji stabilitas minimal untuk EUA obat dan vaksin adalah 3 bulan.
BPOM melakukan evaluasi terhadap data mutu dan hasil uji stabilitas yang mencakup yaitu, identifikasi, potensi, sterilitas, cemaran (impurities), endotoksin, dan pH produk akhir vaksin.
"Berdasarkan hasil evaluasi stabilitas 3 bulan tersebut, BPOM menetapkan batas kedaluwarsa vaksin sesuai standar internasional yaitu 2 kali waktu pelaksanaan uji stabilitas, dengan demikian, semua vaksin yang merupakan vaksin yang baru diproduksi dan memiliki data uji stabilitas dengan durasi 3 bulan, diberikan persetujuan masa kedaluwarsa 6 bulan," demikian bunyi keterangan BPOM melalui laman resminya, Senin (14/3/2022).
Baca juga: Pemda Diminta Gerak Cepat agar Kasus 4.000 Vaksin Kedaluwarsa Tak Terulang
Berikut enam jenis vaksin Covid-19 yang masa kedaluwarsanya diperpanjang: