JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan logo Halal Indonesia yang berlaku secara nasional.
Penetapan logo halal oleh pemerintah tersebut menandai babak baru proses pengajuan sertifikasi halal yang sebelumnya dikelola oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), sertifikasi halal diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi oleh organisasi masyarakat (ormas).
Baca juga: Fakta-fakta Logo Halal Indonesia yang Tuai Kontroversi: Bentuk, Makna, dan Masa Berlaku
Meski saat ini sertifikasi halal dipegang oleh pemerintah, MUI tetap memiliki wewenang untuk menetapkan kehalalan produk, yakni lewat sidang fatwa halal.
Lalu, apa beda keduanya?
Sertifikat halal, berdasarkan UU JPH yaitu sebagai pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH.
Untuk mendapatkan pengakuan halal tersebut, BPJPH bekerja sama dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk memeriksa bahan dari produk yang akan disertifikasi, serta MUI untuk melakukan sidang oleh komisi fatwa.
Ketua Bidang Halal dan Ekonomi Syariah MUI Sholahuddin Al Aiyub menjelaskan, fatwa halal adalah satu satu proses yang harus dijalani oleh sebuah produk untuk bisa mendapatkan sertifikat halal.
"Jadi saat ini, berdasarkan skema undang-undang seperti yang dijelaskan, ada keterlibatan BPJPH dari aspek pendaftaran dan penerbitan sertifikat halal, ada keterlibatan scientist dalam hal pemeriksaan bahannya di LPH (Lembaga Pemeriksa Halal), dan ada keterlibatan komisi fatwa MUI dalam penetapan kehalalan produk," jelas Sholahuddin ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (15/3/2022).
Baca juga: Begini Tahapan serta Tarif Permohonan Sertifikat Halal di BPJPH
Sholahuddin pun secara rinci menjelaskan, saat ini, proses untuk mendapatkan sertifikat halal dimulai dari BPJPH dengan mendaftarkan permohonan.
Kemudian proses sertifikasi dilakukan dengan pemeriksaan bahan-bahan produk oleh LPH.
"LPH ini bisa LPPOM MUI, Sucofindo, bisa juga Surveyor Indonesia, jadi LPH yang diakui saat ini ada tiga ini," jelas Sholahuddin.
Pada PP Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal Pasal 75 ayat (1) dijelaskan, setelah pemeriksaan dilakukan, maka hasilnya hasilnya disampaikan kepada MUI dengan tembusan BPJPH.
Baca juga: Soal Logo Halal, MUI Harap Keterlibatan Pemerintah Tak Bikin Sertifikasi Jadi Lebih Rumit
Bila hasil pemeriksaan atau pengujian kehalalan produk tidak sesuai dengan standar BPJPH, maka BPJPH menyampaikan pertimbangan kepada MUI untuk mengeluarkan fatwa.
"Ini akan dikaji apakah dia masuk kriteria halal atau tidak, kalau masuk kriteria halal nanti diputuskan kehalalan produk tersebut. Berdasarkan keputusan fatwa halal produk itu, BPJPH mengeluarkan sertifikat halal," jelas Sholahuddin.
Skema sertifikasi halal ini berbeda dengan skema lama. Di mana proses sertifikasi mulai dari pendaftaran, pemeriksaan, fatwa, hingga penerbitan sertifikat halal dilakukan oleh MUI.
"Sebenarnya sudah mulai berlaku efektif UU JPH tahun 2018, namun aturan-aturan teknis di bawahnya masih belum lengkap dan saat ini mulai agak lengkap dan dioperasionalisasikan," ujar Sholahuddin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.