Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Mengenai Beda Sertifikasi Halal Kemenag dan Fatwa Halal MUI

Kompas.com - 15/03/2022, 13:53 WIB
Mutia Fauzia,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan logo Halal Indonesia yang berlaku secara nasional.

Penetapan logo halal oleh pemerintah tersebut menandai babak baru proses pengajuan sertifikasi halal yang sebelumnya dikelola oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), sertifikasi halal diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi oleh organisasi masyarakat (ormas).

Baca juga: Fakta-fakta Logo Halal Indonesia yang Tuai Kontroversi: Bentuk, Makna, dan Masa Berlaku

Meski saat ini sertifikasi halal dipegang oleh pemerintah, MUI tetap memiliki wewenang untuk menetapkan kehalalan produk, yakni lewat sidang fatwa halal.

Lalu, apa beda keduanya?

Sertifikat halal, berdasarkan UU JPH yaitu sebagai pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH.

Untuk mendapatkan pengakuan halal tersebut, BPJPH bekerja sama dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk memeriksa bahan dari produk yang akan disertifikasi, serta MUI untuk melakukan sidang oleh komisi fatwa.

Ketua Bidang Halal dan Ekonomi Syariah MUI Sholahuddin Al Aiyub menjelaskan, fatwa halal adalah satu satu proses yang harus dijalani oleh sebuah produk untuk bisa mendapatkan sertifikat halal.

"Jadi saat ini, berdasarkan skema undang-undang seperti yang dijelaskan, ada keterlibatan BPJPH dari aspek pendaftaran dan penerbitan sertifikat halal, ada keterlibatan scientist dalam hal pemeriksaan bahannya di LPH (Lembaga Pemeriksa Halal), dan ada keterlibatan komisi fatwa MUI dalam penetapan kehalalan produk," jelas Sholahuddin ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (15/3/2022).

Baca juga: Begini Tahapan serta Tarif Permohonan Sertifikat Halal di BPJPH

Sholahuddin pun secara rinci menjelaskan, saat ini, proses untuk mendapatkan sertifikat halal dimulai dari BPJPH dengan mendaftarkan permohonan.

Kemudian proses sertifikasi dilakukan dengan pemeriksaan bahan-bahan produk oleh LPH.

"LPH ini bisa LPPOM MUI, Sucofindo, bisa juga Surveyor Indonesia, jadi LPH yang diakui saat ini ada tiga ini," jelas Sholahuddin.

Pada PP Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal Pasal 75 ayat (1) dijelaskan, setelah pemeriksaan dilakukan, maka hasilnya hasilnya disampaikan kepada MUI dengan tembusan BPJPH.

Baca juga: Soal Logo Halal, MUI Harap Keterlibatan Pemerintah Tak Bikin Sertifikasi Jadi Lebih Rumit

Bila hasil pemeriksaan atau pengujian kehalalan produk tidak sesuai dengan standar BPJPH, maka BPJPH menyampaikan pertimbangan kepada MUI untuk mengeluarkan fatwa.

"Ini akan dikaji apakah dia masuk kriteria halal atau tidak, kalau masuk kriteria halal nanti diputuskan kehalalan produk tersebut. Berdasarkan keputusan fatwa halal produk itu, BPJPH mengeluarkan sertifikat halal," jelas Sholahuddin.

Skema sertifikasi halal ini berbeda dengan skema lama. Di mana proses sertifikasi mulai dari pendaftaran, pemeriksaan, fatwa, hingga penerbitan sertifikat halal dilakukan oleh MUI.

"Sebenarnya sudah mulai berlaku efektif UU JPH tahun 2018, namun aturan-aturan teknis di bawahnya masih belum lengkap dan saat ini mulai agak lengkap dan dioperasionalisasikan," ujar Sholahuddin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com