JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang pembacaan dakwaan terdakwa perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa peggiat media sosial Adam Deni berlangsung, Senin (14/3/2022).
Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Adam bersama terdakwa lainnya, Ni Made Dwita Anggari dihadirkan secara daring dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Dengan mengenakan baju berwarna putih, keduanya mendengarkan dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).
Jaksa menilai Adam dan Dwita telah sengaja menyebarkan tanpa izin dokumen pembelian sepeda milik anggota DPR Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.
Baca juga: Kuasa Hukum Adam Deni Mengaku Diancam di Medsos, Disebut Pembela Pemeras
Dokumen itu diunggah Adam melalui Instagram nya @Adamdenigrk pada 26 Januari 2022.
Diperintah Dwita
Jaksa mengungkapkan, Adam mengunggah data pembelian sepeda milik Sahroni atas permintaan Dwita.
Dwita merupakan penjual sepeda yang bertransaksi dengan Sahroni pada medio 2020.
Kala itu, Sahroni membeli dua unit sepeda bermerk Firefly seharga Rp 450 juta, serta merk Bastion senilai Rp 378 juta.
Dwita beralasan Sahroni masih punya tunggakan pembayaran sepeda tersebut.
Padahal, jaksa menuturkan, Dwita belom memberikan sepeda itu pada Sahroni.
Baca juga: Ini Unggahan yang Bikin Adam Deni Didakwa Sebar Data Pribadi Ahmad Sahroni
Mestinya lapor pihak berwajib
Dwita pun meminta Adam menyampaikan beberapa narasi ketika mengunggah data itu melalui fitur Instagram Story.
Pertama, ia meminta agar Adam mengatakan dirinya mendapatkan sejumlah barang bukti milik Sahroni terkait pembelian sepeda.