JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta kembali menggelar persidangan kasus penabrakan sejoli Handi Saputra dan Salsabila dengan agenda pemeriksaan saksi, Selasa (15/3/2022).
Dalam persidangan yang dimulai pukul 10.15 WIB ini, Majelis Hakim menghadirkan 9 saksi dan terdakwa Kolonel Inf Priyanto.
Persidangan dimulai dari pendataan nama saksi yang dipimpin ketua majelis hakim. Selanjutnya, para saksi tersebut menjalani sumpah di atas Alquran sebelum memberikan keterangan satu per satu.
“Demi Allah kami bersumpah bahwa saya sebagai saksi dalam pemeriksaan tingkat pertama perkara pidana atas nama Kolonel Inf Priyanto akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak lain dari yang sebenarnya,” demikian para saksi bersumpah.
Adapun sembilan saksi terdiri dari tiga prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) dan enam warga sipil.
Ketiga prajurit tersebut yakni dua anak buah Kolonel Priyanto dan Kopral Satu (Koptu) Ahmad Sholeh dan Kopral Dua (Kopda) Andreas Dwi Atmoko, serta Letnan Dua (Letda) Cpm Syahril dari Pomdam III/Siliwangi.
Sementara, enam warga sipil meliputi Sohibul Iman, Saipudin Juhri alias Osen, Teten Subhan, Taufik Hidayat alias Opik, Etes Hidayatullah yang merupakan ayah korban Handi Saputra, dan Jajang bin Ojo.
Baca juga: Kolonel Priyanto, Pelaku Tabrak Lari Sejoli di Nagreg yang Terancam Hukuman Mati
Sebelumnya, dalam sidang pembacaan dakwaan, Kolonel Priyanto didakwa Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Tabrak Lari Sejoli di Nagreg, Kolonel Priyanto Didakwa Pasal Berlapis dan Terancam Hukuman Mati
Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Bila mengacu pada pasal 340 KUHP yang dijadikan dakwaan primer, Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.