JAKARTA, KOMPAS.com - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap seorang tersangka tindak pidana terorisme berinisial Tu di wilayah Tangerang, Banten, Selasa (15/3/2022).
Kepala Biro Penerangan Masyatakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Tu merupakan seorang pegawai sipil negeri (PNS).
"Tersangka Tu juga seorang PNS/ASN (aparatur sipil negara)," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa.
Baca juga: Densus 88 Tangkap Seorang Tersangka Terorisme Jaringan JI di Tangerang
Ramadhan tidak menginformasikan instansi tempat Tu bekerja.
Pada kesempatan itu, Ramadhan hanya menambahkan bahwa Densus 88 telah menangkap 15 tersangka terorisme berlatar belakang PNS hingga Maret 2022 ini.
"Sampai saat ini, jumlah tersangka dan narapidana terorisme berlatar PNS adalah 15 orang," ujarnya.
Sebelumnya, Ramadhan mengatakan Tu merupakan anggota kelompok Jamaah Islamiyah (JI). Namun, Ramadhan belum menginformasikan detil soal peran dan keterlibatan To dalam jaringan JI.
Menurut Ramadhan, penangkapan Tu dilakukan pada pukul 04.52 WIB hari ini. Tu diamankan di kawasan Perumahan Samawa Village, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Sepatan, Tangerang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.