JAKARTA, KOMPAS.com - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap satu orang tersangka tindak pidana terorisme pada Selasa (15/3/2022).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Hubungan Masyarakat (Div Humas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan mengatakan, tersangka terorisme itu berinisial To.
"Tersangka atas nama To. Jenis kelamin laki-laki," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa.
Ramadhan mengatakan To merupakan anggota kelompok Jamaah Islamiyah (JI).
Baca juga: Tersangka Teroris Tewas saat Ditangkap, Negara Patut Pertimbangkan Posthumous Trial
Menurutnya, penangkapan terhadap To dilakukan pada pukul 04.52 WIB tadi.
To diamankan di wilayah Satuan Tugas Wilayah (Satgaswil) DKI Jakarta.
Tepatnya, To ditangkap di kawasan Perumahan Samawa Village, Kelurahan Jati Mulya, Kecamatan Sepatan, Tangerang.
Baca juga: Komnas HAM Bakal Panggil Densus 88 Terkait Penembakan Dokter Terduga Teroris di Sukoharjo
Kendati demikian, Ramadhan belum menginformasikan detil lebih lanjut soal peran dan keterlibatan To dalam jaringan JI.
"Tersangka tindak pidana terorisme kelompok Jamaah Islamiyah," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.