Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Lengkap Daerah PPKM Level 1 sampai 4 Se-Indonesia mulai 15 Maret 2022

Kompas.com - 15/03/2022, 09:55 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan kembali daftar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia.

Penetapan status level PPKM terbaru itu dipaparkan dalam Instruksi Mendagri Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 2022. Pemberlakuan level PPKM itu dilakukan di Jawa, Bali, Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Baca juga: Daftar Lengkap Daerah PPKM Level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali 15-21 Maret 2022

Peraturan PPKM di Jawa-Bali berlaku mulai 15 sampai 21 Maret mendatang. Sedangkan pemberlakuan PPKM untuk wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua diberlakukan mulai 15 sampai 28 Maret mendatang.

Baca juga: Diperpanjang 2 Minggu, Ini Daftar 18 Daerah PPKM Level 1 Luar Jawa-Bali

Berikut ini adalah daftar wilayah yang memberlakukan PPKM level 1, 2, 3, dan 4 di seluruh Indonesia.

Wilayah Jawa-Bali:

DKI Jakarta

Level 2: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Banten

Level 2: Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan.

Level 3: Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang, Kota Serang.

Jawa Barat

Level 2: Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kota Depok, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur,
Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi.

Level 3: Kabupaten Kuningan, Kota Cirebon, Kota Bandung, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut.

Jawa Tengah

Level 2: Kabupaten Rembang, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Kudus, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Blora.

Level 3: Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Pekalongan, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Semarang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Batang, Kabupaten Demak.

Level 4: Kota Magelang.

Daerah Istimewa Yogyakarta

Level 4: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Gunungkidul.

Jawa Timur

Level 2: Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kabupaten Kediri, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, Kabupaten Jember, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bojonegoro.

Level 3: Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Lumajang, Kota Malang, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Malang, Kabupaten Bangkalan.

Level 4: Kota Madiun.

Bali

Level 3: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, Kota Denpasar.

Aceh

Level 2: Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Bener Meriah, Kabupaten Pidie Jaya, Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Aceh Timur, Kota Subulussalam.

Level 3: Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Simeulue, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Gayo Lues, Kota Sabang, Kota Lhokseumawe, Kota Langsa.

Sumatera Utara

Level 1: Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Pakpak Bharat, Kota Sibolga.

Level 2: Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Nias, Kabupaten Langkat, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Asahan, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat, Kota Tanjung Balai, Kota Binjai, Kota Padang Sidempuan, dan Kota Gunungsitoli.

Level 3: Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Karo, Kabupaten Dairi, Kabupaten Toba, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Samosir, Kota Medan, Kota Pematangsiantar, Kota Tebing Tinggi.

Sumatera Barat

Level 2: Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Pasaman Barat.

Level 3: Kabupaten Solok, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Agam, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kota Padang, Kota Solok, Kota Sawahlunto, Kota Padang Panjang, Kota Bukittinggi, Kota Payakumbuh, Kota Pariaman.

Riau

Level 2: Kabupaten Kampar, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Kuantan Singingi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com