Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Adam Deni Mengaku Diancam di Medsos, Disebut Pembela Pemeras

Kompas.com - 15/03/2022, 09:47 WIB
Tatang Guritno,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum penggiat media sosial Adam Deni, Herwanto mengatakan banyak mendapat ancaman dari media sosial.

Ancaman itu datang dari netizen yang menyebutnya sebagai pembela pemeras.

Menurut Herwanto ancaman itu datang karena Anggota DPR Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni mengatakan perkaranya dengan Adam terkait pemerasan.

“Padahal sampai detik ini saya tidak melihat ada putusan yang menyatakan Adam Deni pemeras, tapi beritanya ke mana-mana (bahwa) dia (Adam) pemeras. Inilah yang saya sayangkan,” tutur Herwanto pada wartawan usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (14/3/2022).

Baca juga: Ini Unggahan yang Bikin Adam Deni Didakwa Sebar Data Pribadi Ahmad Sahroni

“Semua mengatakan (pada) saya di DM (direct message) bahwa saya pembela pemeras,” ucapnya.

Herwanto pun menyebut kliennya sempat ingin mengirimkan surat pada Sahroni.

Sebab keduanya punya kedekatan, bahkan pernah liburan bersama di Bali.

Namun rencana itu dibatalkan karena Sahroni telah berbicara banyak tentang perkaranya dalam channel YouTube Deddy Corbuzier.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Adam Deni Pernah Berlibur Bersama Sahroni ke Bali

“Kalau begitu kata Adam Deni, saya akan mengatakan hal yang sebenar-benarnya yang dia ketahui. Seharusnya hari ini dia datang menyampaikan suratnya,” katanya.

Herwanto yakin dalam perkara ini pihaknya dapat mematahkan dakwaan jaksa.

Langkah pertama yang akan dilakukan adalah mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan.

“Saya memiliki keyakinan dakwaan itu bisa kita patahkan dan saya memilih keyakinan Adam Deni bisa bebas,” pungkasnya.

Baca juga: Amien Rais: Saya Wanti-wanti Jangan Ada Wacana Presiden Tambah 1 Periode

Diberitakan sebelumnya Adam dan terdakwa lain yaitu Ni Made Dwita Anggari didakwa telah menyebarkan dokumen pribadi tanpa izin milik Sahroni.

Dokumen itu terkait transaksi pembelian sepeda pada tahun 2020 bernilai ratusan juta rupiah.

Kala itu Sahroni membeli dua unit sepeda yaitu merk Firefly seharga Rp 450 juta, dan merk Bastion senilai Rp 378 juta dari Dwita.

Adam mengunggah dokumen pembelian itu atas permintaan Dwita yang menyebut sakit hati karena Sahroni tak membayar uang tunggakan pembelian sepeda itu.

Namun dalam dakwaan jaksa disebutkan bahwa Sahroni telah melunasi transaksi dan justru Dwita yang belum mengirimkan sepeda itu padanya.

Atas perbuatannya itu keduanya didakwa Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com