Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/03/2022, 09:29 WIB
Penulis Mutia Fauzia
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Penetapan logo Halal Indonesia oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menjadi babak baru sertifikasi halal di Indonesia.

Logo Halal Indonesia berlaku secara nasional mulai Maret 2022 lewat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022.

Bila sebelumnya masalah sertifikasi dan logo halal merupakan urusan Majelis Ulama Indonesia (MUI), kini kedua hal tersebut menjadi wewenang pemerintah lewat BPJPH.

Hal itu pun dipertegas oleh pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang menyatakan bahwa sertifikasi halal dilakukan oleh pemerintah berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Dengan demikian, label halal yang diterbitkan oleh MUI pun tak lagi berlaku secara bertahap.

"Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi," kata Yaqut, dikutip dari akun Instagram resminya, @gusyaqut, Minggu (13/3/2022).

Baca juga: Fakta-fakta Logo Halal Indonesia yang Tuai Kontroversi: Bentuk, Makna, dan Masa Berlaku

"Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi ormas (organisasi masyarakat)," kata Yaqut.

Wewenang BPJPH untuk menerbitkan sertifikat halal sendiri tertuang dalam Pasal 6 UU JPH.

"Dalam penyelenggaraan JPH, BPJPH berwenang menerbitkan dan mencabut sertifikat halal dan label halal pada produk," begitu bunyi beleid tersebut.

Fatwa halal di MUI

Meski wewenang sertifikasi halal kini diambil alih oleh pemerintah, MUI tetap memiliki wewenang untuk menetapkan kehalalan produk.

Pada Pasal 33 UU JPH dijelaskan, penetapan kehalanan produk dilakukan dalam sidang fatwa halal.

Sidang tersebut mengikutsertakan pakar, unsur kementerian/lembaga, atau instansi terkait.

Keputusan Penetapan Halal Produk ditandatangani oleh MUI dan disampaikan kepada BPJPH untuk menjadi dasar penerbitan sertifikat halal.

"Setelah keluar Undang-undang (Nomor 33 Tahun 2014, red.) tentang jaminan produk halal, maka urusannya telah berpindah dari MUI kepada BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal). Meskipun demikian, fatwa menyangkut masalah kehalalan produk menurut UU yang ada memang masih menjadi tanggung jawab MUI," jelas Wakil Ketua MUI Anwar Abbas dalam keterangan tertulis, Senin (14/3/2022).

Baca juga: Begini Tahapan serta Tarif Permohonan Sertifikat Halal di BPJPH

Anwar menjelaskan, masalah sertifikasi halal memang menjadi urusan MUI sejak dulu, termasuk dalam sertifikasi dan soal logonya.

Namun, terbitnya UU JPH membuat kewenangan penerbitan logo tersebut menjadi hak dan wewenang Kementerian Agama ataupun BPJPH sebagai unsur di bawah menteri.

Akan tetapi, soal penetapan halal atau tidaknya sebuah produk secara agama, hal itu memerlukan fatwa dan oleh karenanya bagian itu tetap menjadi urusan MUI.

"Jadi, berdasarkan fatwa dari MUI tersebut lah BPJPH mengeluarkan sertifikat halal terhadap produk-produk tersebut," kata Anwar.

Tantangan bagi BPJPH

Ketua Bidang Halal dan Ekonomi Syariah MUI Sholahuddin Al Aiyub berharap masuknya pemerintah dalam ekosistem sertifikasi halal membuat pekerjaan ini menjadi lebih baik ke depannya.

"Ini menjadi tantangan betul bagi teman-teman di BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal). Apakah dengan masuknya pemerintah untuk masalah ini, sistem sertifikasi ini akan menjadi lebih mudah atau tidak, lebih murah atau tidak, atau nanti justru menjadi lebih rumit birokrasinya atau menjadi lebih mahal," tutur Sholahuddin ketika dihubungi Kompas.com, Senin.

Baca juga: Soal Logo Halal, MUI Harap Keterlibatan Pemerintah Tak Bikin Sertifikasi Jadi Lebih Rumit

Sholahuddin menyebut bahwa belum semua infrastruktur dan aturan sertifikasi halal sudah dipenuhi oleh pemerintah hingga sekarang.

Oleh karenanya, Sholahuddin menyebut bahwa saat ini pemerintah masih ada di dalam masa transisi untuk urusan sertifikasi halal ini.

"Saat ini masih masa transisi di mana mekanisme dan aturan-aturan yang digunakan sebelum adanya aturan BPJPH masih menggunakan aturan di MUI," kata Sholahuddin.

Menurut dia, Kementerian Agama saat ini masih merumuskan standar dan kriteria halal dan terus berkomunikasi dengan pihaknya.

"Kemenag tidak mempunyai itu sejak awal. Sambil itu dilakukan, itu menggunakan standar dan kriteria yang digunakan MUI 20 tahun lebih," ujarnya.

"Coba ditelusuri, apakah itu (sertifikasi halal lewat pemerintah) dirasa sudah familiar dan mengakomodasi para praktisi dari perusahaan," tambah Sholahuddin.

Baca juga: MUI Klaim Tetap Berwenang Terbitkan Fatwa Halal Produk meski Ada Logo Baru dari Kemenag

Wewenang BPJPH

Sebagai lembaga di bawah Kemenag yang melakukan sertifikasi halal, terdapat 10 wewenang BPJPH.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 6 UU JPH.

Wewenang BPJPH tersebut meliputi perumusan dan penetapan kebijakan JPH, menetapkan norma, standar, prosuder, dan kriteria JPH, menerbitkan dan mencabut sertifikat halal dan label halal pada produk, melakukan registrasi sertifikat halal pada produk luar negeri, serta melakukan sosialisasi, edukasi, dan publikasi produk halal.

Selain itu juga melakukan akreditasi terhadap Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), melakukan registrasi auditor halal, melakukan pengawasan terhadap JPH melakukan pembinaan auditor halal, dan melakukan kerja sama dengan lembaga dalam dan luar negeri di bidang penyelenggaraan JPH.

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham pun menjelaskan, di masa transisi kewenangan sertifikasi halal dari MUI ke pemerintah, perusahaan yang masih memiliki stok kemasan dengan logo halal lama masih diperkenankan untuk menghabiskan stok kemasan tersebut.

"Pelaku usaha yang memiliki produk yang telah bersertifikat halal sebelum beroperasinya BPJPH serta masih memiliki stok kemasan dengan label halal dan nomor ketetapan halal MUI, diperkenankan untuk menghabiskan stok kemasan terlebih dahulu," kata Aqil.

Baca juga: Anwar Abbas: Fatwa Halal Produk Tetap Tanggung Jawab MUI

Bila stok kemasan dengan logo halal lama sudah habis, serta masa berlaku nomor ketetapan halal dari MUI juga telah jatuh tempo, pengusaha wajib mencantumkan label halal produknya sesuai Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022.

Kebijakan ini, lanjut Aqil, merupakan salah satu bentuk kemudahan dari pemerintah untuk pelaku usaha dalam masa transisi pelaksanaan sertifikasi halal dari yang sebelumnya bersifat sukarela menjadi wajib.

"Pemerintah tentu memahami kondisi di lapangan. Banyak pelaku usaha telah memproduksi kemasan produk dengan label halal MUI. Oleh sebab itu, bagi pelaku usaha yang akan memproduksi kemasan produk untuk stok baru, silakan itu digunakan sesuai ketentuan," ucapnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kian Dekatnya Sandiaga ke PPP Setelah Masuk Bursa Cawapres Ganjar

Kian Dekatnya Sandiaga ke PPP Setelah Masuk Bursa Cawapres Ganjar

Nasional
KASN: ASN Terlibat Politik, Kerja Birokrasi Tak Efektif

KASN: ASN Terlibat Politik, Kerja Birokrasi Tak Efektif

Nasional
Putusan MK soal Sistem Pemilu Diduga Bocor, Mahfud MD Minta Polisi Usut

Putusan MK soal Sistem Pemilu Diduga Bocor, Mahfud MD Minta Polisi Usut

Nasional
Soal PK Moeldoko, SBY Mengaku Ditelepon Mantan Menteri, Ada yang Ingin Demokrat Gagal Pemilu

Soal PK Moeldoko, SBY Mengaku Ditelepon Mantan Menteri, Ada yang Ingin Demokrat Gagal Pemilu

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': Mayoritas Responden Nilai Presiden Harus Netral dalam Pemilu 2024

Survei Litbang "Kompas": Mayoritas Responden Nilai Presiden Harus Netral dalam Pemilu 2024

Nasional
Sowan ke Tokoh Agama Banten, Ganjar: Mereka Mendoakan, Saya Terjemahkan sebagai Dukungan

Sowan ke Tokoh Agama Banten, Ganjar: Mereka Mendoakan, Saya Terjemahkan sebagai Dukungan

Nasional
Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK dan Kegelisahan Aktivis Antikorupsi jika KPK Makin Politis

Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK dan Kegelisahan Aktivis Antikorupsi jika KPK Makin Politis

Nasional
Ganjar: Di Instagram Saya Kena 'Bully' Ratusan Ribu Kali, Cuekin Aja

Ganjar: Di Instagram Saya Kena "Bully" Ratusan Ribu Kali, Cuekin Aja

Nasional
MK Bantah soal Putusan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup yang Bocor

MK Bantah soal Putusan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup yang Bocor

Nasional
Lemahnya Pengendalian Rokok, Rawan Ketahanan Makanan Pokok

Lemahnya Pengendalian Rokok, Rawan Ketahanan Makanan Pokok

Nasional
Prima Demo di MA Hari Ini, Berharap Kasasi Tunda Pemilu Dikabulkan

Prima Demo di MA Hari Ini, Berharap Kasasi Tunda Pemilu Dikabulkan

Nasional
Megawati Resmikan Kantor Pusat Koordinasi Relawan Ganjar pada 1 Juni

Megawati Resmikan Kantor Pusat Koordinasi Relawan Ganjar pada 1 Juni

Nasional
[GELITIK NASIONAL] Gibran dalam Pusaran Manuver Prabowo

[GELITIK NASIONAL] Gibran dalam Pusaran Manuver Prabowo

Nasional
Ada Isu MK Kembalikan Sistem Proporsional Tertutup, SBY: Ingat, Bisa “Chaos” Politik

Ada Isu MK Kembalikan Sistem Proporsional Tertutup, SBY: Ingat, Bisa “Chaos” Politik

Nasional
Pertahankan Capres Pilihannya, Jokowi Dinilai Lebih Bernyali daripada SBY

Pertahankan Capres Pilihannya, Jokowi Dinilai Lebih Bernyali daripada SBY

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com