Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Terbitkan Sertifikasi Halal, tetapi Fatwa Halal Tetap Dikeluarkan MUI

Kompas.com - 15/03/2022, 09:29 WIB
Mutia Fauzia,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penetapan logo Halal Indonesia oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menjadi babak baru sertifikasi halal di Indonesia.

Logo Halal Indonesia berlaku secara nasional mulai Maret 2022 lewat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022.

Bila sebelumnya masalah sertifikasi dan logo halal merupakan urusan Majelis Ulama Indonesia (MUI), kini kedua hal tersebut menjadi wewenang pemerintah lewat BPJPH.

Hal itu pun dipertegas oleh pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang menyatakan bahwa sertifikasi halal dilakukan oleh pemerintah berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Dengan demikian, label halal yang diterbitkan oleh MUI pun tak lagi berlaku secara bertahap.

"Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi," kata Yaqut, dikutip dari akun Instagram resminya, @gusyaqut, Minggu (13/3/2022).

Baca juga: Fakta-fakta Logo Halal Indonesia yang Tuai Kontroversi: Bentuk, Makna, dan Masa Berlaku

"Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi ormas (organisasi masyarakat)," kata Yaqut.

Wewenang BPJPH untuk menerbitkan sertifikat halal sendiri tertuang dalam Pasal 6 UU JPH.

"Dalam penyelenggaraan JPH, BPJPH berwenang menerbitkan dan mencabut sertifikat halal dan label halal pada produk," begitu bunyi beleid tersebut.

Fatwa halal di MUI

Meski wewenang sertifikasi halal kini diambil alih oleh pemerintah, MUI tetap memiliki wewenang untuk menetapkan kehalalan produk.

Pada Pasal 33 UU JPH dijelaskan, penetapan kehalanan produk dilakukan dalam sidang fatwa halal.

Sidang tersebut mengikutsertakan pakar, unsur kementerian/lembaga, atau instansi terkait.

Keputusan Penetapan Halal Produk ditandatangani oleh MUI dan disampaikan kepada BPJPH untuk menjadi dasar penerbitan sertifikat halal.

"Setelah keluar Undang-undang (Nomor 33 Tahun 2014, red.) tentang jaminan produk halal, maka urusannya telah berpindah dari MUI kepada BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal). Meskipun demikian, fatwa menyangkut masalah kehalalan produk menurut UU yang ada memang masih menjadi tanggung jawab MUI," jelas Wakil Ketua MUI Anwar Abbas dalam keterangan tertulis, Senin (14/3/2022).

Baca juga: Begini Tahapan serta Tarif Permohonan Sertifikat Halal di BPJPH

Halaman:


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com